Buruh Tak Perlu Khawatir Lagi, Menaker Sebut Pencairan JHT Tak Perlu Tunggu Pensiun di Usia 56 Tahun

Buruh Tak Perlu Khawatir Lagi, Menaker Sebut Pencairan JHT Tak Perlu Tunggu Pensiun di Usia 56 Tahun

Editor: Ahmad Haris
(Dokumentasi Humas Kementerian Ketenagakerjaan)
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (24/1/2022). 

"Kami terus melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja, serta secara intens berkomunikasi dengan kementerian/lembaga," ucap Ida.

Baca juga: Pakar Pertanyakan Perizinan Jokowi hingga Permenaker Dana JHT Bisa Terbit: Kan Harus Melalui Seskab

Lebih lanjut, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK.

Program ini memiliki 3 (tiga) manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

"Dengan demikian saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP."

"Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," kata Ida.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker: Aturan Lama Masih Berlaku, Pencairan JHT Tak Perlu Tunggu Pensiun"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved