Rumah Mewah Indra Kenz Diincar Polisi untuk Disita, Nasib Crazy Rich Medan Ini Bakal Sengsara?
Rumah mewah Indra Kenz yang berada di Medan, Sumatera Utara akan disita oleh polisi, rumah itu diduga didapatkan dari hasil penipuan investasi bodong.
Editor:
Anisa Nurhaliza
Atas perbuatannya itu, Indra Kenz disangka telah melanggar pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU ITE, pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE.
Lalu, pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selanjutnya, pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.
Kemudian, pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Indra Kenz Bakal Sengsara, Rumah Mewahnya Diincar Polisi untuk Disita,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/koleksi-mobil-mewah-indra-kenz.jpg)