Akhir Sepak Terjang Pencuri Spesialis Kotak Amal Masjid, Polisi: Tempat Suci Jadi Objek Pencurian
MN (20), mengaku sudah empat kali mencuri kotak amal. Pengakuan itu disampaikan kepada aparat Polres Serang Kota yang melakukan pemeriksaan.
Penulis: mildaniati | Editor: Glery Lazuardi
Dalam sehari-hari, dia bekerja di konveksi.
"Pekerjaan konveksi," ungkapnya.
Dia mengaku mencuri untuk kebtuhan makan sehari-hari.
Beberapa titik yang dia pernah mencuri yaitu di Sukamanah, Paramitra, Palima dan Sarongge.
Baca juga: Dalam Setahun Saya Kembalikan, Tulis Maling Kotak Amal dalam Surat yang Ditinggalkan usai Beraksi
"Beberapa titiknya di Kota Serang dan sekitarnya," ujarnya.
Biasanya dia melakukan pencurian dilakukan di tempat ibadah.
"Tempat suci jadikan objek pencurian pelaku, uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," tegasnya.
Sebelumnya, MIN pernah diproses di Polres Jakarta terkait kasus pencurian.
"Sekarang diproses lagi di Polres Serang Kota dan ditahan," ungkapnya.
MIN mengaku dia baru resign dari pekerjaan.
Atas perbuatan itu, MIN diancam hukuman 7 tahun penjara akibat melanggar KUHPidana 363 pencurian dan pemberatan.