Ditinggal Suami Pergi hingga Dini Hari, Seorang IRT Dirudapaksa Remaja 16 Tahun, Pelaku Bawa Sajam

NY (37) dirudapaksa tetangganya sendiri yang masih di bawah umur, TFP (16) pada Minggu (6/3/2022) kemarin.

Serambi Indonesia/Net
Ilustrasi:Seorang gadis di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, berinisial NR (14), diperkosa empat orang pria, Kamis (24/12/2020). 

Pergoki Adik Ipar Lecehkan Anak Tirinya, Pria Ini Malah Ikut Tergoda, Aksi Bejat Dilakukan Bergilir

Seorang remaja berinisial B (15) di Kabupaten Bangka, dilecehkan oleh ayah dan paman tirinya sekaligus sejak pertengahan Juli 2022 hingga 15 Januari 2022.

Adapun kedua pelaku berinisial M (49) dan B (26), warga Riding Panjang, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.

Korban sebenarnya merupakan warga Bakam, namun ia diangkat anak oleh ayah tirinya, M.

Sementara adik ipar M, yaitu B juga tinggal serumah dengan korban.

B (15) korban aksi bejat ayah dan paman angkat saat dimintai keterangan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka Rabu (19/1/2022)
B (15) korban aksi bejat ayah dan paman angkat saat dimintai keterangan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka Rabu (19/1/2022) (Bangkapos.com/Deddy Marjaya)

Baca juga: Pro Kontra Kasus Rudapaksa Gadis Difabel Berakhir Damai, Polres Serang Kota Panggil Terduga Pelaku

Dikutip dari BANGKAPOS.com, selama 1,5 tahun korban dirudapaksa oleh ayah tiri dan pamannya.

Korban bahkan lupa sudah berapa kali dirinya menerima pelecehan seksual dari kedua pelaku.

Aksi bejat kedua pelaku akhirnya terbongkar usai muncul kecurigaan dari warga setempat.

Warga lalu mengamankan korban, dan B pun mengungkapkan apa yang ia alami di depan pemerintah desa setempat.

Saat ini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh Polres Bangka.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ayu Kusuma Ningrum, Kamis (20/1/2022).

"Kedua tersangka masih keluarga dekat di mana satu pelaku adalah ayah angkat korban dan satu pelaku lainnya adalah adik ipar keduanya."

"Langsung kita tetapkan sebagai tersangka," Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ayu Kusuma Ningrum

Pelaku pun dijerat UU Perlindungan Anak ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Muntori (49) saat menjalani pemeriksaan merupakan tersangka menyetubuhi anak angkat dibawah umur Kamis (20/1/2022).
Muntori (49) saat menjalani pemeriksaan merupakan tersangka menyetubuhi anak angkat dibawah umur Kamis (20/1/2022). ((Bangkapos.com/Deddy Marjaya))

Baca juga: Modus Minta Kuitansi Pembelian Tanah, 2 Pria Rudapaksa Nenek 60 Tahun, Pelaku Datang Dini Hari

Korban Diajak Nonton Film Dewasa Bersama

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved