Ditinggal Suami Pergi hingga Dini Hari, Seorang IRT Dirudapaksa Remaja 16 Tahun, Pelaku Bawa Sajam
NY (37) dirudapaksa tetangganya sendiri yang masih di bawah umur, TFP (16) pada Minggu (6/3/2022) kemarin.
Penulis: Amanda Putri Kirana | Editor: Amanda Putri Kirana
Pergoki Adik Ipar Lecehkan Anak Tirinya, Pria Ini Malah Ikut Tergoda, Aksi Bejat Dilakukan Bergilir
Seorang remaja berinisial B (15) di Kabupaten Bangka, dilecehkan oleh ayah dan paman tirinya sekaligus sejak pertengahan Juli 2022 hingga 15 Januari 2022.
Adapun kedua pelaku berinisial M (49) dan B (26), warga Riding Panjang, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.
Korban sebenarnya merupakan warga Bakam, namun ia diangkat anak oleh ayah tirinya, M.
Sementara adik ipar M, yaitu B juga tinggal serumah dengan korban.

Baca juga: Pro Kontra Kasus Rudapaksa Gadis Difabel Berakhir Damai, Polres Serang Kota Panggil Terduga Pelaku
Dikutip dari BANGKAPOS.com, selama 1,5 tahun korban dirudapaksa oleh ayah tiri dan pamannya.
Korban bahkan lupa sudah berapa kali dirinya menerima pelecehan seksual dari kedua pelaku.
Aksi bejat kedua pelaku akhirnya terbongkar usai muncul kecurigaan dari warga setempat.
Warga lalu mengamankan korban, dan B pun mengungkapkan apa yang ia alami di depan pemerintah desa setempat.
Saat ini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh Polres Bangka.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ayu Kusuma Ningrum, Kamis (20/1/2022).
"Kedua tersangka masih keluarga dekat di mana satu pelaku adalah ayah angkat korban dan satu pelaku lainnya adalah adik ipar keduanya."
"Langsung kita tetapkan sebagai tersangka," Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ayu Kusuma Ningrum
Pelaku pun dijerat UU Perlindungan Anak ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Modus Minta Kuitansi Pembelian Tanah, 2 Pria Rudapaksa Nenek 60 Tahun, Pelaku Datang Dini Hari
Korban Diajak Nonton Film Dewasa Bersama