Kena e-Tilang? Begini Cara Bayar Denda Tilang Elektronik
Ida Farida salah satu warga Kota Serang barus saja mengunjungi kantor Ditlantas Polda Banten.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Ida Farida salah satu warga Kota Serang barus saja mengunjungi kantor Ditlantas Polda Banten.
Kunjungannya ke sana yaitu untuk menkonfirmasi, bahwasanya dirinya mendapat surat tilang ETLE.
Baca juga: Tilang Elektronik Mulai Berlaku di Jalan Tol, Sosialisasi Penerapan ETLE dilakukan hingga 30 Maret
Berdasarkan pantauan TribunBanten.com saat di lokasi.
Tampak dua orang perempuan berkerudung warna hitam menghampiri petugas Ditlantas Polda Banten.
Sambil menunjukan kertas berwarna putih, dirinya terlihat kebingungan untuk mengurus tilang.
Kepada petugas dirinya mengaku mendapatkan surat tilang ETLE.
Kemudian petugas di sana pun, tampak menjelaskan bagaimana tatacara penyelesaiannya.
"Ini habis ngurus surat tilang, tadi dibantuin sama pak Asep jadi sudah mengerti," ujarnya saat ditemui di gedung Ditlantas Polda Banten, Kamis (10/3/2022).
Ia menuturkan bahwa kendaraan roda empat miliknya tercapture melanggar lalu lintas.
Namun pada saat pelanggaran terjadi, kendaraan miliknya sedang dibawa oleh seorang santri.
"Yang bawa bukan saya, itu dibawa sama santri. Dia tidak memakai sabuk pengaman," ujarnya.
Baca juga: 10 Pelanggaran yang Ditindak Lewat Tilang Elektronik, 3 Titik ETLE di Banten Mulai Berlaku Hari ini
Dikatakannya bahwa kendaraan miliknya tercapture oleh kamera CCTV sistem ETLE yang ada di Lampu Merah Pisang Mas.
Alasan dirinya datang ke Polda Banten, lantaran sebelumnya tidak mengerti tatacara proses penyelesaian ETLE.
"Awalnya kurang paham, tapi sekarang sudah paham. Ini sekarang sudah mau langsung bayar di bank," kata dia.
