Kena e-Tilang? Begini Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

Ida Farida salah satu warga Kota Serang barus saja mengunjungi kantor Ditlantas Polda Banten.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Kamera CCTV tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jembatan penyebrangan orang (JPO) di depan kantor PJR Polda Banten, Kota Serang sudah terpasang. 

Diakuinya bahwa ternyata proses pembayaran ETLE itu cukup mudah.

Tidak seperti apa yang dipikirkan sebelumnya.

"Ternyata cukup mudah sih, sekarang sudah bisa pakai website ngga harus ke sini," ungkapnya.

Saat ditanya apakah sudah mengetahui bahwa di sejumlah lokasi di Kota Serang.

Kini sudah diterapkan sistem tilang elektronik atau ETLE, dirinya mengakui sudah mengetahui hal itu.

Baca juga: Siap-siap, 3 Titik ETLE Mulai Berlaku 1 Maret 2022, Pantau Pengendara Selama 24 Jam Nonstop

"Sudah tahu sebenarnya, cuma kalau ini kan yang makai bukan saya. Saya mah ngurus pembayaran saja, kalau saya mah selalu tertib lalu lintas," ungkapnya sambil tertawa.

Ida menuturkan bahwa dirinya mendukung adanya sistem ETLE di beberapa lokasi di Kota Serang.

"Harapannya semoga ke depan bisa lebih baik lagi," tukasnya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved