Program JKP Dapat Uang Tunai, Perusahaan Tetap Wajib Bayarkan Pesangon Pekerja Kena PHK
Pemerintah telah menyerahkan dana awal untuk program itu Rp 6 triliun dan Rp 823 miliar kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Pertama, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami PHK, baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu.
Kedua, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut - turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK.
Baca juga: Perusahaan Wajib Berikan Pesangon kepada Pekerja yang Di-PHK, Ini Hitungannya
"Ketiga, JKP ini juga diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berkeinginan bekerja kembali," ucap Ida.
JKP ini merupakan amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian diturunkan secara lebih operasional pada Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang JKP.
Selain itu, juga Permenaker Nomor 15 Tahun 2021 tentang tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Sumber: Kontan.co.id