Tren Covid-19 Menurun, PTM 100 Persen di Kota Tangerang bakal Segera Digelar, Mulai Kapan?

Pemerintah Kota Tangerang berencana akan membuka kembali pembelajaran tatap muka (PTM) kapasitas 100 persen.

TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro
Kepala SDN 01 Pasar Baru, Kota Tangerang, Yanti Suryanti menyambut para siswa pada hari pertama PTM, Senin (25/10/2021) 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah Kota Tangerang menurukan level PPKM di wilayahnya menjadi level 2 hingga 14 Maret 2022.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Pemerintah Kota Tangerang memberlakukan PPKM level 3 karena melonjaknya kasus Covid-19.

Menanggapi hal tersebut, pembelajaran tatap muka (PTM) kapasitas 100 persen di Kota Tangerang pun bakal segera digelar.

Baca juga: Jelang Bulan Ramadan, Kota Tangerang Terapkan PPKM Level 2, Wali Kota Arief: Tetap Lakukan Prokes!

Sampai saat ini, PTM yang diterapkan Pemerintah Kota Tangerang masih berkapasitas 50 persen dan hanya diikuti oleh murid kelas 6 dan 9.

"Kemarin kita sudah uji coba anak-anak yang PTM. Ini kita lagi evaluasi apakah minggu depan akan kita tingkatkan lagi."

"Apakah mau langsung 100 persen, kita lihat nantinya," ujar Arief saat ditelepon, Kamis (10/3/2022).

Arief mengakui kalau pihaknya tengah mengevaluasi PTM terbatas yang kini tengah diterapkan.

Pemkot Tangerang pun nantinya akan berkonsultasi dengan epidemiolog tentang kapasitas PTM yang ideal untuk diterapkan.

"Konsultasi apa yang tetap aman di masyarakat, tapi mereka bisa beraktivitas dengan baik."

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah saat ditemui awak media usai menghancurkan 4.837 botol minuman keras dalam rangka HUT ke-29 Kota Tangerang, Senin (28/2/2022).
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah saat ditemui awak media usai menghancurkan 4.837 botol minuman keras dalam rangka HUT ke-29 Kota Tangerang, Senin (28/2/2022). (Ega Alfreda/TribunJakarta.com)

Baca juga: Pelajar di Kota Tangerang Antusias Ikuti PTM Terbatas, Siap Hadapi Tryout Ujian Sekolah Pekan Depan

"Jangan jadi klaster atau jangan jadi masalah baru," ujar Arief.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota Tangerang resmi menerapkan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.

PPKM level 2 tersebut dilaksanakan sejak 8 sampai 14 Maret 2022.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota Tangerang memberlakukan PPKM level 3 karena melonjaknya kasus Covid-19.

Arief R Wismansyah mengatakan, warga tetap diminta terus menerapkan protokol kesehatan.

"Walau pun levelnya turun, kita tetap harus menjaga kedisiplinan masyarakat soal protokol kesehatan," ujar Arief.

Kata dia, penurunan level PPKM itu disebabkan oleh beberapa hal.

Seperti menurunnya tren kasus Covid-19 dan tingkat keterisian kasur (bed occupancy rate/BOR) khusus Covid-19 di Kota Tangerang.

Selain itu, capaian vaksinasi Covid-19, angka surveillance, dan tracing Covid-19, juga menjadi penyebab menurunnya level PPKM di sana.

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah saat ditemui di kantornya usai rapat koordinasi penanganan Covid-19 se-Tangerang Raya, Selasa (8/2/2022).
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah saat ditemui di kantornya usai rapat koordinasi penanganan Covid-19 se-Tangerang Raya, Selasa (8/2/2022). (Ega Alfreda/TribunJakarta.com)

Baca juga: PKL Pasar Lama Kota Tangerang Bakal Dipindah ke Metropolis Mall, Pedagang Keberatan Soal Harga Sewa

"Indikator level PPKM itu kan data-datanya dari penurunan kasus, surveillance, tracing, vaksinasi, BOR RS.

Jadi itu memang indikator yang dibuat pempus terhadap kondisi pandemi Covid-19," papar Arief.

Di sisi lain, Arief menekankan bahwa masyarakat harus mengetatkan protokol kesehatan lantaran bulan Ramadan 2022 yang semakin mendekat.

Sebab, ada beberapa kegiatan saat bulan Ramadhan yang melibatkan masyarakat dalan jumlah banyak.

"Kan sebentar lagi akan masuk bulan Ramadan."

"Bulan Ramadan banyak kegiatan peribadatan, kumpul, ramai, dan sebagainya," imbau dia

Sebagai infofmasi, selain Kota Tangerang, Pemerintah Pusat memutuskan PPKM level 2 juga diterapkan di wilayah se-Jabodetabek.

Penerapan peraturan itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pemerintah Kota Tangerang Wacanakan Gelar Pembelajaran Tatap Muka Kapasitas 100 Persen

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved