Label Halal MUI Secara Bertahap Tak Berlaku, Lebih Suka Logo Label Halal Baru atau yang Lama?
Logo label halal mengalami perubahan. Perubahan logo halal itu merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021
TRIBUNBANTEN.COM - Logo label halal mengalami perubahan.
Perubahan logo halal itu merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Jaminan Produk Halal.
Baca juga: Bolehkah Gunakan Vaksin Covid-19 Non Halal di Masa Pandemi? Ini Penjelasan MUI
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil Irham mengatakan sertifikat halal dikeluarkan oleh BPJPH, bukan lagi MUI.
Menurut dia, alasan pergantian label ini pun seiring dengan peralihan kewenangan pemberian sertifikat halal dari MUI ke BPJPH.
"Ada peralihan dari MUI ke BPJPH dalam sertifikasi halal. Label itu didasarkan pada sertifikasi halal. Sertifikat itu sekarang dikeluarkan oleh BPJPH," jelas Aqil Irham.
BPJPH Kementerian Agama menetapkan label halal terbaru yang berlaku secara.
Ini berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret.
Label baru ini secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan seperti bentuk gunung yang lancip dan motif surjan pada wayang kulit.
"Label halal itu tindakan yang dilakukan oleh pelaku usaha setelah mendapatkan sertifikat halal," tambahnya.
Baca juga: Majelis Ulama Indonesia Jelaskan Hukum Penggunaan Vaksin Non Halal di Masa Pandemi Covid-19
Setelah logo label halal tersebut diluncurkan, beragam respons muncul dari masyarakat.
Salah satunya yang menilai logo tersebut baru sulit dibaca dan dipahami.
Masyarakat kadung akrab dengan dengan label halal bundar dengan tulisan "Majelis Ulama Indonesia" dan di tengahnya disertai kaligrafi berbahasa Arab.
Selain itu, kaligrafi label halal baru dianggap sulit dipahami, terkecuali tulisan "HALAL Indonesia" di bawah label.
Aqil Irham tidak begitu mempersoalkan itu.
Dia mengatakan bahwa masyarakat juga lama-lama akan menjadi terbiasa, sebab label tersebut masih baru diluncurkan.