Label Halal MUI Secara Bertahap Tak Berlaku, Lebih Suka Logo Label Halal Baru atau yang Lama?
Logo label halal mengalami perubahan. Perubahan logo halal itu merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021
"Pelan-pelan juga paham, namanya juga baru. Kita akan sosialisasikan. Label itu sangat simpel," kata Aqil Irham.
Baca juga: MUI Dorong Masjid Menjadi Pusat Ekonomi Halal Berbasis UMKM
Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bicara soal logo label baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) lewat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). , begitu Menag disapa, mengatakan bahwa label tersebut mulai berlaku hari ini secara nasional.
"Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal," kata Gus Yaqut di Instagram resminya, Sabtu (12/3).
Baca juga: Saipul Jamil Tanggapi Pro Kontra Pernikahan Siri Rizky Billar-Lesti: Padahal Halal di Mata Allah SWT
Gus Yaqut mengatakan, dengan diluncurkannya label halal baru ini, maka logo label halal sebelumnya yang dikeluarkan oleh MUI secara bertahap akan tidak berlaku lagi.
Sebab, kata Gus Yaqut, yang berhak mengeluarkan sertifikasi halal adalah pemerintah.
"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi ormas," ucap Gus Yaqut.