Rincian Gaji PNS Terbaru Sesuai Golongan & Jumlah Tunjangan Jabatan Fungsional yang Naik Tahun 2022

Tunjangan jabatan fungsional PNS naik di tahun 2022, berikut rincian gaji dan tunjangan PNS terbaru tahun 2022.

Editor: Vega Dhini
kolase Sripoku
Ilustrasi tunjangan PNS 

TRIBUNBANTEN.COM - Tunjangan jabatan fungsional PNS naik di tahun 2022, berikut rincian gaji dan tunjangan PNS terbaru tahun 2022.

Kabar baik untuk PNS, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan jabatan fungsional PNS untuk jabatan pranata hubungan masyarakat (humas).

Ilustrasi PNS berbaris
Ilustrasi PNS berbaris (Tribunnews/Jeprima)

Baca juga: PNS Pemprov Banten Harap Bersabar Tukin 3 Bulan Belum Cair, Mudah-mudahan Minggu ini

Baca juga: Info Pesangon untuk Tenaga Honorer yang Tak Diangkat Jadi PNS, Pemda Didorong Siapkan Mekanismenya

Baca juga: Gaji Dokter Tahun 2022 Berdasarkan Keahliannya: Dokter Umum, PNS, Spesialis, Gigi hingga Bedah

Baca juga: Guru SD Berstatus PNS Ngaku Dirampok Rp 150 Juta hingga Pingsan Berkali-kali, Polisi Ungkap Faktanya

Kenaikan tunjangan pranata humas ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat.

Perpres 36/2022 yang ditandatangani Presiden Jokowi ini mulai berlaku pada tanggal 9 Maret 2022.

Dalam Perpres tersebut dijelaskan bahwa pemberian kenaikan tunjangan jabatan ini untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS, khususnya jabatan fungsional pranata humas.

Perpres 36/2022 tersebut juga menegaskan bahwa pemberian tunjangan pranata humas dihentikan apabila PNS tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya Perpres baru ini, besaran tunjangan pranata humas yang sebelumnya diatur dalam Perpres Nomor 29 Tahun 2007 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Berikut besaran tunjangan trebaru jabatan fungsional Pranata Humas berdasarkan Perpres 36/2022, dikutip Bangkapos.com dari laman Sekretariat Negara (Setneg) pada Minggu (13/3/2022) :

1. Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian

  • Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Madya dari Rp 650.000 menjadi Rp 1.275.000
  • Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda dari Rp 400.000 menjadi Rp 956.000
  • Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama dari Rp 270.000 menjadi Rp 540.000

2. Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan

  • Pranata Hubungan Masyarakat Penyelia dari Rp 300.000 menjadi Rp 850.000
  • Pranata Hubungan Masyarakat Pelaksana Lanjutan/Mahir dari Rp 265.000 menjadi Rp 510.000
  • Pranata Hubungan Masyarakat Pelaksana/Terampil dari Rp 240.000 menjadi Rp 306.000.

Tunjangan 4 jabatan lain juga naik

Selain pranata humas, ada 4 jabatan fungsional lain yang juga dinaikkan tunjangannya pada 2022.

Ada 4 jabatan yang juga mengalami kenaikan tunjangan, antara lain, jabatan fungsional teknisi siaran, pranata siaran, asisten teknisi siaran, hingga asisten pranata siaran.

Kenaikan tunjangan jabatan fungsional PNS ini diatur dalam Perpres nomor 28 tahun 2022, nomor 29 tahun 2022, nomor 30 tahun 2022, dan nomor 31 tahun 2022.

Berikut ini besaran kenaikan tunjangan 4 jabatan fungsional PNS tersebut, dikutip dari laman Setneg:

1. Teknisi Siaran, Perpres 28/2022

  • Teknisi Siaran Ahli Madya Rp 1.275.000
  • Teknisi Siaran Ahli Muda Rp 960.000
  • Teknisi Siaran Ahli Pertama Rp 540.000

2. Pranata Siaran, Perpres 29/2022

  • Pranata Siaran Ahli Madya Rp 1.275.000
  • Pranata Siaran Ahli Muda Rp 960.000
  • Pranata Siaran Ahli Pertama Rp 540.000

3. Asisten Teknisi Siaran, Perpres 30/2022

  • Asisten Teknisi Siaran Penyelia Rp 850.000
  • Asisten Teknisi Siaran Mahir Rp 540.000
  • Asisten Teknisi Siaran Terampil Rp 350.000
  • Asisten Teknisi Siaran Pemula Rp 230.000

4. Asisten Pranata Siaran, Perpres 31/2022

  • Asisten Pranata Siaran Penyelia Rp 850.000
  • Asisten Pranata Siaran Mahir Rp 540.000
  • Asisten Pranata Siaran Terampil Rp 350.000
  • Asisten Pranata Siaran Pemula Rp 230.000.

Besaran Gaji PNS Tergantung Golongan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, diketahui bahwa setiap PNS menerima gaji yang berbeda.

Besaran atau nominal yang diberikan didasarkan pada golongan yang bersangkutan, yakni I, II, III, dan IV.

Semakin tinggi golongan, maka semakin besar pula gaji yang diterima.

Selengkapnya, berikut besaran gaji PNS sesuai dengan golongannya:

1. Gaji PNS Golongan I

  • Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
  • Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
  • Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
  • Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

2. Gaji PNS Golongan II

  • IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
  • IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
  • IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
  • IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

3. Gaji PNS Golongan III

  • IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
  • IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
  • IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
  • IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

4. Gaji PNS Golongan IV

  • IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
  • IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
  • IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
  • IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
  • IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Tunjangan PNS

Selain mendapat gaji pokok, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan lain dengan rincian sebagai berikut:

Tunjangan keluarga: diberikan kepada PNS yang telah memiliki keluarga. Terdiri atas tunjangan suami/istri dan tunjangan anak (maksimal dua anak) dengan nominal 10 persen dan 2 persen dari gaji pokok.

Tunjangan jabatan/struktural: diberikan kepada pegawai yang memimpin sebuah kesatuan organisasi atau kesatuan kerja. Besarnya tunjangan untuk Eselon 4A Rp540.000, Eselon 3B Rp980.000, Eselon 3A Rp1.260.000, Eselon 2B Rp2.025.000.

Tunjangan fungsional: diberikan untuk kelompok jabatan terkait fungsi dan tugas yang berhubungan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu, seperti tenaga pendidikan dan kesehatan.

Tunjangan beras: diberikan kepada PNS dan keluarganya dalam bentuk uang sebanyak 10kg/orang.

Tunjangan pajak: diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku tentang pajak penghasilan. (Bangkapos.com)

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Jokowi Teken Perpres Baru, Tunjangan 5 Jabatan Fungsional PNS Ini Naik, Ada yang 100 Persen

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved