Menaker Pastikan Aturan JHT Dipermudah & Dapat Cair sebelum Usia 56 Tahun, Revisi Tinggal Finalisasi
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pastikan revisi Jaminan Hati Tua (JHT) tak ikuti aturan 56 tahun baru cair.
"Kami menilai positif kami minta kepada Menteri segera untuk menerbitkan Permenaker yang baru, terus ditambah lagi yang positif,' katanya.
Hal senada juga disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.
Ia menilai Menaker tidak anti kritik dari masyarakat terhadap polemik JHT.
“Kami ucapkan terima kasih, menunjukkan menaker tidak anti untuk mendengarkan aspirasi,” ucapnya.
Sebagai informasi, revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022 dilakukan setelah Presiden Joko Widodo meminta Menaker Ida Fauziyah untuk segera mempermudah klaim JHT.

Baca juga: Buruh Tuntut Aturan soal JHT Cair di Usia 56 Tahun Dicabut, BPJS TK Banten Komitmen Tampung Aspirasi
Revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Ditargetkan Selesai sebelum Mei 2022
Diberitakan Tribunnews.com, revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 ditargetkan selesai sebelum bulan Mei 2022 dengan Nomor Permenaker baru.
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, proses harmonisasi tengah dilakukan dengan dialog yang juga melibatkan serikat pekerja/buruh.
Termasuk berdialog dengan Presiden KSPI Said Iqbal dan Presiden KSPSI Andi Gani yang dilakukan di Kantor Kemnaker hari ini, Rabu (16/3/2022).
"Proses revisi sama seperti pembuatan Permenaker baru yang dilakukan dengan tahapan-tahapan dialog, termasuk dengan serikat pekerja/buruh," kata Ida pada konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (16/3/2022).
Untuk itu, sebelum revisi Permenaker 2/2022 rampung, Permenaker 19/2015 tetap berlaku.
Lebih lanjut, Ida menambahkan, pihaknya tengah mengebut proses harmonisasi juga dengan Lembaga Tripartit Nasional, karena kalau tidak diselesaikan secepatnya maka berlaku Permenaker 2/2022 mulai 4 Mei 2022.
Melalui pertemuan tersebut, dihasilkan beberapa poin kesepahaman.
Utamanya terkait aturan pembayaran manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri atau terkena PHK, maka akan dikembalikan seperti substansi Permenaker 19/2015.
Menaker juga menyampaikan, Revisi Permenaker 2/2022 juga akan mengatur beberapa ketentuan baru yang menyederhanakan syarat dan proses klaim manfaat JHT.