TERBARU! Ini Syarat Perjalanan Kereta Api untuk Anak-anak dan Orang Dewasa

Berikut ini aturan terbaru dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait persyaratan perjalanan saat menggunakan kereta api untuk anak-anak dan orang dew

Editor: Anisa Nurhaliza
Tribunnews.com
Penumpang kereta api Argo Lawu berjalan saat tiba di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/5/2021). Berdasarkan data PT KAI, pada Senin (17/5/2021) sebanyak 2.100 penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) akan tiba di Jakarta, di mana jumlah tersebut akan terbagi dua stasiun, yaitu Stasiun Pasar Senen sekitar 1.200 penumpang dan Stasiun Gambir 900 penumpang. Tribunnews/Herudin 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini aturan terbaru dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait persyaratan perjalanan saat menggunakan kereta api untuk anak-anak dan orang dewasa.

Untuk para penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua dan booster, tak perlu lagi untuk menunjukkan hasil negatif PCR ataupun antigen.

Yang terpenting, penumpang diwajibkan untuk membawa dan menunjukkan kartu vaksin, tak lupa untuk memiliki aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Naik Pesawat dan Kereta Api Tak Wajib Tes Covid-19, Ini Syaratnya

Informasi tersebut disampaikan memalui akun instagram resmi @kai21_.

Berikut ini rangkuman terkait syarat terbaru perjalanan saat naik kereta api untuk anak-anak hingga orang dewasa.

1. Penumpang yang sudah vaksin dosis kedua/ketiga (booster)

- Tidak wajib skrining antigen/PCR

- Wajib membawa kartu vaksin

- Memiliki aplikasi PeduliLindungi

2. Penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama

- Wajib skrining antigen/PCR

- Wajib membawa kartu vaksin

- Memiliki aplikasi PeduliLindungi

3. Penumpang yang tidak dapat divaksin karena kondisi medis/komorbid

- Wajib skrining antigen/PCR

- Tidak perlu membawa kartu vaksin

Baca juga: Tarif Tiket Kereta Api di Stasiun Kota Serang Tetap Rp 3.000, Tapi Penumpang Masih Sedikit

- Memiliki aplikasi PeduliLindungi

- Wajib membawa surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah

4. Penumpang anak di bawah usia 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan

ATURAN LAINNYA

Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Kereta Api, Ini Syaratnya

- Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut

- Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis

- Tidak diperkenankan untuk berbicara sau arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan

- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajb mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Persyaratan Naik Kereta Api Terbaru bagi Anak hingga Orang Dewasa,

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved