Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Kereta Api, Ini Syaratnya
Anak berusia di bawah 5 tahun belum diperbolehkan menggunakan moda transportasi kereta api.
Penulis: mildaniati | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati
TRIBUNBANTEN, KOTA SERANG -Anak berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan menggunakan moda transportasi kereta api.
Hanya saja, anak berusia 5 tahun ke bawah belum diizinkan untuk naik kereta api.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Stasiun Serang Aji Husaeni.
"Kalau sekarang usia 6 tahun ke atas boleh naik kereta, tapi usia 5 tahun ke bawah belum," ujar Kepala Stasiun Serang, Aji Husaeni pada TribunBanten. Saat ditemui di stasiun Serang, Kamis (3/2/2022)
Baca juga: 2 Pria di Banten Tertangkap Tangan Curi Besi Rel Kereta Api Rangkasbitung-Merak, Ini Kronologinya
Menurut Aji, aturan itu sudah berlangsung selama 2 bulan.
"Sekitar 2 bulan ke sini sudah mulainya," ucapnya.
Namun, pihaknya memberi kelonggaran apabila ada urusan mendesak.
"Kecuali kalau ada kepentingan berobat dan tidak bisa ditinggalkan," sambungnya.
Hanya saja, kata dia, harus membuat surat yang ditujukan kepada pihaknya.
"Maka harus ada surat rekomendasi dari dokter yang bersangkutan," tambahnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-kereta-api.jpg)