Bayi Baru Lahir Wajib Didaftarkan BPJS Kesehatan Maksimal 28 Hari Setelah Dilahirkan, Simak Caranya!
Pemerintah wajibkan bayi yang baru lahir untuk didaftarkan program BPJS Kesehatan, jika tidak maka akan dikenakan sanksi untuk orang tuanya.
TRIBUNBANTEN.COM - Tak hanya orang dewasa, pemerintah juga mewajibkan bayi yang baru lahir untuk didaftarkan program BPJS Kesehatan.
Sesuai dengan kebijakan yang didasarkan pada Perauran Presiden No 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.
Pada peraturan tersebut tertulis bahwa bayi wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan yang mana memiliki batas waktu maksimal 28 hari setelah dilahirkan.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya oleh Kompas.com pada Senin (24/1/2022), jika bayi tak kunjung didaftarkan dan melebihi batas tenggang waktu yang telah ditentukan, maka peserta (orang tua bayi) akan dikenakan sanksi peraturan perundang-undangan.
Berikut sanksi yang akan didapatkan:
- Denda pelayanan
- Tidak mendapat jaminan pelayanan kesehatan
- Wajib membayar iyuran sejak bayi dilahirkan.
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Senin (24/1/2022), berikut ini syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir.
Syarat daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir
Dilansir dari Panduan Layanan yang diterbitkan BPJS Kesehatan, berikut ini syarat untuk membuat BPJS Kesehatan bayi yang baru lahir berdasarkan segmen JKN-KIS:
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Bayi baru lahir dari ibu peserta PBI JK dapat langsung didaftarkan oleh keluarganya dengan status kepesertaan langsung aktif. Cara membuat BPJS Kesehatan ini juga dapat diikuti oleh peserta dari PBI APBD.
Adapun yang dapat didaftarkan adalah bayi baru lahir pada tahun berjalan atau setahun sebelumnya, dengan syarat berikut ini: - Kartu JKN-KIS asli milik ibu kandung bayi. - Asli atau fotokopi Surat Keterangan Lahir dari dokter atau bidan.
- Kartu JKN-KIS asli milik ibu kandung bayi.