Eks Kepala Dindikbud Banten Bersama Komisaris Perusahaan Ditahan Kejati Kasus Korupsi Komputer UNBK

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan EKS dan US, Selasa (1/3/2022) malam.

dokumentasi Kejati Banten
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan EKS dan US, Selasa (1/3/2022) malam. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan EKS dan US, Selasa (1/3/2022) malam.

EKS dan US adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan komputer UNBK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten tahun anggaran 2018 sebesar Rp 25 miliar.

EKS adalah bekas kepala Dindikbud Provinsi Banten sebagai pengguna anggaran, dan US merupakan komisaris PT CAM sebagai vendor atau penyedia barang.

Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan mengatakan keduanya ditahan setelah diperiksa tim penyidik sekitar pukul 13.00.

Baca juga: Ini Modus Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer UNBK di Dindikbud Banten, Kerugian Negara Rp 6 Miliar

Dari hasil pemeriksaan, EKS diduga melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan bukti yang cukup.

"EKS tidak melaksanakan tugas dan kewajiban selaku pengguna anggaran," ucapnya kepada TribunBanten.com, Selasa malam.

Adapun US sebagai penyedia barang, diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut.

US merupakan seseorang yang mengatur dan mengarahkan pengadaan komputer UNBK tersebut. 

Dari hasil pemeriksaan itu, sekira pukul 16.00, Kejati Banten kemudian menetapkan EKS dan US sebagai tersangka.

Kedua tersangka tersebut disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Ivan, kedua tersangka tersebut kini telah ditahan selama 20 hari terhitung sejak 1 Maret 2022.

"EKS ditahan di Rutan Kelas II Serang dan US ditahan di Rutan Kelas II Pandeglang," ujarnya.

Baca juga: Kejati Banten Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer UNBK Dindikbud Provinsi Banten Rp 6 Milliar 

Penahanan dilakukan dengan alasan subjektif berdasarkan Pasal 21 ayat 1 KUHAP, yaitu dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

"Adapun alasan objektif, berdasarkan Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP, yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih," ucapnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved