Penyidik Kejati Banten Periksa Saksi dan Ahli Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer UNBK
Tim Penyidik Kejati Banten Periksa Saksi dan Ahli Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer UNBK
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan komputer UNBK pada Dindikbud Provinsi Banten.
Kepada TribunBanten.com, Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan H Siahaan membenarkan informasi tersebut.
Ivan mengatakan, bahwa pemeriksaan itu dilakukan pada Selasa (15/3/2022) kemarin.
Baca juga: Eks Kepala Dindikbud Banten Bersama Komisaris Perusahaan Ditahan Kejati Kasus Korupsi Komputer UNBK
"Ia (pemeriksaannya,-red) kemaren, di ruang pemeriksaan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten," ujar Ivan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Rabu (16/3/2022).
Ia menuturkan, bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap satu orang saksi, dari Kelompok Kerja (Pokja) E-Katalog Online Shop Komputer Tahun 2017, pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) RI di Jakarta.
Serta satu orang Ahli Peraturan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah, dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) RI.
"Pemeriksaan masing-masing enam jam," kata dia.
Baca juga: Ini Modus Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer UNBK di Dindikbud Banten, Kerugian Negara Rp 6 Miliar
Ivan mengungkapkan, bahwa pemeriksaan itu dilakukan untuk menemukan fakta hukum, tentang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengadaan komputer UNBK pada Dinas Dindikbud Provinsi Banten.
Sedangkan, untuk perkembangan dari kasus tersebut, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
"Yang pasti tetap pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan dokumen," tukasnya.
