Marak "Robot Trading" Abal-abal, AP2LI: Hati-hati Penawaran Untung Besar dalam Waktu Singkat

Belakangan ini marak kasus penipuan investasi berkedok robot trading. Ini berdampak pada buruknya citra AP2LI

Editor: Glery Lazuardi
Kompas.com/dok.OCTA
Ilustrasi trading forex. Marak Robot Trading, Investor Harus Hati-hati, Ini Cara Mengetahui yang Real 

TRIBUNBANTEN.COM - Belakangan ini marak kasus penipuan investasi berkedok robot trading.

Ini berdampak pada buruknya citra Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI).

Untuk itu, AP2LI mengimbau masyarakat agar waspada terhadap usaha penjualan langsung tanpa izin atau ilegal maupun yang legal atau legal.

Imbauan itu disampaikan agar masyarakat tidak terjebak dengan berbagai penawaran usaha yang sedang marak saat ini.

Terutama yang menjual beragam produk berbasis digital yang dijalankan dengan cara merekrut serta membayar komisi bukan dari hasil penjualan barangnya namun dari hasil rekrut semata.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Hendry Susanto Bos Robot Trading Fahrenheit, Rugikan Korban Rp 5 Triliun

Wakil Ketua Umum AP2LI, Ilyas Indra, mengatakan pihaknya sudah membentuk Satgas Kepatuhan Regulasi sebagai bagian dari upaya pembinaan terhadap perusahaan penjualan langsung.

Menurut dia, masyarakat dapat mengunduh formulir pengaduan pada halaman website ap2li.or.id.

"Kami serius menindak keanggotaan perusahaan yang dianggap wanprestasi," ujarnya.

Sesuai dengan ketentuan pada UU No. 7 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021 maka kegiatan usaha penjualan langsung wajib memiliki surat izin usaha perdagangan dengan KBLI 47999 atau yang dikenal dengan sebutan Surat lzin Usaha Perdagangan Penjualan Langsung (SIUPL).

Menurut dia, perusahaan penjualan langsung hanya diizinkan menjual barang sesuai dengan jenis dan merek barang yang tertera dalam lampiran daftar barang dalam SIUPL yang dimiliki.

Baca juga: Gigi Ruwanita Bantah Saat Disebut Sebagai Sosok yang Mengenalkan Doni Salmanan dengan Dunia Trading

Jika ada perusahaan yang wanprestasi atau merugikan member dan masyarakat adalah tanggung jawab perusahaan tersebut.

Masih dikatakannya, karena fungsi AP2LI adalah sebagai organisasi wadah berhimpun bagi perusahaan penjualan langsung dan bukan merupakan lembaga penjamin.

Tidak ada keberhasilan yang dicapai tanpa kerja keras. Untuk itu, masyarakat agar berhati-hati dengan penawaran yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu relatif singkat.

"Selama perusahaan itu memiliki legalitas resmi sesuai yang diberikan oleh negara dan produknya tidak dilarang oleh UU maka akan terbuka kesempatan bagi perusahaan tersebut untuk mendaftar menjadi anggota asosiasi," kata dia.

Namun, kata dia, asosiasi tidak bisa ikut campur ke dalam manajemen dan operasional dari perusahaan yang menjadi anggota

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved