Acara Bukber dan Open House Dilarang di Kota Tangerang, Pemkot: Sesuai Arahan dari Presiden Jokowi

Pemerintah Kota Tangerang melarang masyarakat untuk menggelar acara buka bersama (bukber) dan open house pada Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Freepik.com/rawpixel.com
Ilustrasi - Keluarga berbuka puasa Ramadan. 

TRIBUNBANTTEN.COM - Masyarakat Kota Tangerang dilarang menggelar acara buka bersama (bukber) selama bulan Ramadhan.

Selain itu masyarakat juga tidak diimbau untuk melakukan open house pada Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah mendatang.

Walikota Tangerang Arief Wismansyah mengatakan, Kota Tangerang masih dalam status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

Baca juga: Tradisi Menjelang Ramadan, Warga Bersih-bersih Danau Cibanten, Emak-emak Memasak Makan Siang Bersama

"Arahan dari bapak Presiden Joko Widodo, pegawai pemerintahan Kota Tangerang dan masyarakat belum boleh menggelar kegiatan buka bersama," ujar Arief Wismansyah saat dikonfirmasi Tribuntangerang.com, Sabtu (26/3/2022).

"Kegiatan open house di saat hari lebaran atau Idul Fitri juga belum diizinkan bagi pegawai pemkot dan masyarakat Kota Tangerang," sambunganya.

Kemudian, untuk kegiatan lainnya yang kerap dilakukan saat bulan suci Ramdahan tiba yaitu aktivitas Sahur On The Road (SOTR), disebut Arief masih akan dipertimbangkan.

Untuk kegiatan tersebut, Pemkot Tangerang akan melakukan rapat terkait aktivitas selama bulan Ramadan, pada pekan depan.

"Kalau kegiatan SOTR belum kita atur, minggu depan baru akan kita bahas saat rapat, terkait persiapan jelang dan selama bulan Ramadhan," kata dia.

Baca juga: Jadwal Kerja PNS Ramadan 2022: Satu Minggu Minimal 32,5 Jam, Istirahat Hanya 30 Menit kecuali Jumat

Kemudian Arief menambahkan, Pemkota Tangerang mengizinkan masyarakat untuk menjalani tradisi mudik di hari raya Idul Fitri 1443 hijiriah mendatang.

Pemberian izin mudik bagi masyarakat tersebut, mengikuti kebijakan pemerintah pusat, yang kembali mengizinkan aktivitas mudik lebaran untuk pertama kalinya, pasca Pandemi Covid-19.

Namun demikian, masyarakat yang ingin melaksanakan aktivitas pulang ke kampung halaman, wajib menjalani Vaksinasi Covid-19 tahap pertama, ke dua, hingga dosis ke tiga atau booster.

"Sesuai dengan arahan Pak Presiden RI, Joko Widodo, masyarakat akhirnya kembali diiperbolehkan kembali untuk mudik di Hari Raya Idul Fitri tahun 2022 ini," lanjut Arief.

"Akan tetapi, bagi masyarakat yang ingin mudik di lebaran tahun ini, syaratnya sudah Vaksinasi Covid-19 secara lengkap, hingga booster," tambahnya.

Dengan demikian, lanjut Arief, kini Pemkot Tangerang tengah fokus menyalurkan Vaksinasi Covid-19 dosis ke tiga kepada masyarakat.

Hal tersebut merupakan antisipasi Pemkot Tangerang, dalam menyambut bulan Ramadan tahun 2022.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved