DITUTUP 2 Hari Lagi, Segera Laporkan SPT Pajak Tahunan agar Tak Dikenakan Denda

Lapor SPT Tahunan akan segera ditutup, tepatnya PPh Badan ditutup pada Rabu 30 April 2022, dan untuk PPh Pribadi ditutup pada hari Kamis, 31 Maret 202

Editor: Anisa Nurhaliza
Tangkap Layar Akun Instagram @ditjenpajakri
Lapor SPT Tahunan secara Online 

b. NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Aktivasi EFIN secara Online Melalui E-Mail

1. Akses laman efin.pajak.go.id.

Namun, laman tersebut sedang ditutup sementara.

Berikut ini cara lain untuk aktivasi EFIN secara online melalui e-mail:

2. Wajib pajak menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui surat elektronik (surel) resmi KPP.

3. Satu surel wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN.

4. Wajib pajak mengirimkan syarat permohonan aktivasi EFIN yaitu:

a. Scan formulir permohonan aktivasi EFIN, formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif;

Baca juga: Cara Lapor SPT Pajak Online, Akses Web DJP Online dpjonline.pajak.go.id

b. Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA);

c. Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP;

d. Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP.

5. Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP.

Bila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.

Untuk mengetahui alamat, telepon, dan surel KPP, wajib pajak dapat mengunjungi laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved