DITUTUP 2 Hari Lagi, Segera Laporkan SPT Pajak Tahunan agar Tak Dikenakan Denda

Lapor SPT Tahunan akan segera ditutup, tepatnya PPh Badan ditutup pada Rabu 30 April 2022, dan untuk PPh Pribadi ditutup pada hari Kamis, 31 Maret 202

Editor: Anisa Nurhaliza
Tangkap Layar Akun Instagram @ditjenpajakri
Lapor SPT Tahunan secara Online 

6. Nantinya, surel yang masuk akan diproses oleh KPP pada saat jam kerja.

Selain itu, Anda juga dapat menghubungi via WhatsApp kantor pajak sesuai yang Anda daftar.

Jenis Formulir SPT PPh

Dikutip dari Indonesia.go.id, ada tiga jenis formulir SPT PPh yang harus diisi oleh para pemilik NPWP:

1. Formulir 1770SS

Formulir 1770SS diperuntukkan bagi wajib pajak pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan kotor tidak lebih dari Rp60 juta.

Di samping itu ia hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.

2. Formulir 1770S

Formulir 1770S untuk wajib pajak pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan kotor lebih dari Rp60 juta, atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

3. Formulir 1770

Formulir 1770 untuk wajib pajak pribadi yang mendapatkan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, atau penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, dan penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul H-2 Ditutup, Segera Lapor SPT Pajak Tahunan di djponline.pajak.go.id, Ini Cara Mudah Dapat EFIN,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved