Kemenhub Pastikan Tak Ada Penyekatan saat mudik Lebaran 2022: tapi Kita Lakukan Random Checking
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menyampaikan, tidak ada pos penyekatan saat pelaksanaan mudik Lebaran 2022.
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah memastikan tidak ada penyekatan saat mudik Lebaran 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (5/4/2022).
Menurut Adita, meski tak ada penyekatan namun pihaknya akan menyiapkan pos pelayanan vaksinasi.
Baca juga: Mudik Lebaran Gratis 2022 Digelar Kementerian Perhubungan, Catat Rute, Syarat, dan Jadwalnya
Posko pelayanan nantinya bakal diletakkan di titik rest area hingga jalan utama arus mudik.
"Penyekatan ini kan istilah di dua tahun terakhir di mana jika ada pelaku perjalanan atau pengemudi kemudian terkena random checking, kalau tidak memenuhi menuhi syarat kita minta putar balik."
"Di tahun ini tidak lakukan itu, yang ada adalah poskok pelayanan. Nanti ada beberapa posko pelayanan di titik rest area di jalan arteri maupun di jalan utama," kata Adita, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (5/4/2022).
Tak sendirian, Kemenhub akan menggandeng Polri untuk pelaksanaan pos layanan vaksinasi itu.
Dalam pos pelayanan itu, pemudik tetap bakal diperiksa apakah memenuhi syarat perjalanan atau tidak.
Jika tidak, pemudik akan dibantu untuk melakukan vaksinasi di pos tersebut.
"Kita akan melakukan random checking, jika kemudian mendapati ada pengendara belum memenuhi syarat maka akan dibantu untuk melakukan vaksinasi di tempat itu yang akan dilakukan," jelas dia.
Adita menjelaskan, kapasitas vaksinasi di pos pelayanan akan terbatas.
Untuk itu, ia meminta masyarakat yang hendak mudik sudah divaksinasi sejak awal.
Baca juga: Stok Pertalite Dipastikan Aman untuk Hadapi Arus Mudik, Pertamina: Kami juga menyiapan SPBU Siaga
Sebab, dengan sudah divaksin, pemudik tak melampirkan bukti negatif tes Covid-19.
"Untuk itu, diminta semua siap sejak awal. Jangan mengandalkan vaksinasi di tempat keberangkatan dan posko-pokso."
"Mulai sekarang ayo vaksin booster supaya tidak perlu tes lagi dan melakukan perjalanan dengan aman," pintanya.
Sebelumnya, pemerintah mengizinkan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik di tahun ini.
Kendati demikian, ada syarat yang harus dipenuhi warga, yakni vaksinasi Covid-19.
Masyarakat yang baru vaksin sekali atau belum vaksin booster boleh mudik dengan syarat wajib tes Covid-19.
Warga yang baru vaksin sekali harus melampirkan bukti negatif tes Covid-19 PCR.
Sementara, yang belum vaksin booster alias vaksin dua dosis, wajib melampirkan bukti negatif tes Covid-19 antigen.
Sedangkan yang sudah vaksin booster, tak perlu melakukan tes Covid-19.
Baca juga: SYARAT Terbaru Perjalanan Mudik Lebaran 2022 Naik Kereta Api, Wajib Lakukan Ini Jika Belum Booster
Aturan Mudik Lebaran 2022
Diberitakan Tribunnews.com, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto ini berlaku mulai 2 April 2022.
Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa pelaku perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan, yakni dengan mengenakan masker hingga mencuci tangan.
Pelaku perjalanan harus menggunakan masker kain tiga lapis dan menggantinya secara berkala.
Lalu, tidak boleh berbicara melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.
Selengkapnya, berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE tersebut:
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:
a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
e. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara;
f. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
3) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
4) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19; atau
5) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c.
5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
6. Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.
7. Kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan SE ini.
8. Instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 6 merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.
“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surar Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” kata Suharyanto.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan masyarakat untuk mudik lebaran.
“Tahun ini, umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat Tarawih berjemaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan."
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/3/2022), dikutip dari laman setkab.go.id.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Mudik Lebaran, Kemenhub Sebut Tak Ada Penyekatan: Yang Ada adalah Pos Pelayanan

