Kepala Desa Dukung Jokowi 3 Periode, Mendagri: Ini Negara Demokrasi
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan dukungan presiden tiga periode dari Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi), merupakan apresiasi.
TRIBUNBANTEN.COM - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan dukungan presiden tiga periode dari Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi), merupakan apresiasi.
Menurut dia, tidak ada deklarasi atau pun dukungan untuk presiden Jokowi 3 periode.
Ia mengaku heran dengan pemberitaan soal adanya deklarasi Jokowi 3 periode di acara tersebut.
Pasalnya, dirinya mengaku mendampingi Presiden Jokowi hingga meninggalkan lokasi acara.
Hal itu diungkapkan Tito Karnavian saat Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Baca juga: Kiai di Pandeglang, Serang, Tangerang Tolak Usulan Presiden 3 Periode dan Perpanjangan Masa Jabatan
"Begitu di luar, kepala desa juga ramai di luar di Istora itu. Ada yang teriak-teriak 'Pak Jokowi tiga periode ya pak. Tiga periode'. Pak Jokowi hanya senyum saja masuk mobil," kata Tito.
"Tapi yang di media kemudian muncul kok 3 periodenya yang muncul," tambahnya.
Menurut Tito, seruan-seruan yang disampaikan oleh para kepala daerah itu merupakan hal wajar.
Karena, Tito menyebut para kepala desa merasakan adanya perhatian khusus dari Presiden Jokowi kepada perangkat desa itu.
"Itu kan spontan-spontan saja, wajar-wajar saja kalau orang spontan. Ini negara demokrasi," ucap Tito.
Mantan Kapolri ini berpandangan bahwa pemberitaan di media justru menyudutkan kegiatan Apdesi bermuatan politik.
Padahal, kegiatan itu bukanlah acara politik.
Baca juga: Bantah Pernyataan Mulyadi Jayabaya saat Luhut Datang, Ulama Banten Tolak Presiden 3 Periode
Tito juga meminta semua pihak untuk melihat kembali aturan perundang-undangan yang mengatur soal larangan pejabat pemerintah melakukan politik praktis.
Menurut Tito, dalam UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Desa, tidak dijelaskan status kepala desa Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tidak.
Sehingga, menurutnya tidak ada aturan yang jelas soal Kepala Desa dilarang ikut politik praktis, lantaran tak dijelaskan status termasuk ASN atau tidak dalam UU Desa.