Bekerja 1 Tahun Dapat Satu Kali Gaji, Ini Cara Menghitung Besaran THR Pekerja Kurang dari 12 Bulan

THR adalah pendapatan yang berhak didapatkan oleh pekerja atau karyawan dari pihak pemberi kerja menjelang hari raya keagamaan

Kompas.com/Nurwahidah
Ilustrasi uang THR 

2. Cara menghitung THR karyawan yang masa kerja kurang dari 1 tahun

Bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR adalah tergantung masa kerja.

Anda bisa menghitung dengan rumus sederhana berikut:

(Besaran gaji 1 bulan : 12) x masa kerja

Contoh: Jika seorang karyawan bekerja 10 bulan dengan gaji Rp 3 juta per bulan, cara menghitung THR-nya sebagai berikut.

(Rp 3 juta : 12) x 10 bulan masa kerja = Rp 250.000 x 10 bulan masa kerja = Rp 2,5 juta

Baca juga: Cara Menghitung THR PNS 2022, Gaji dan Tunjangan yang Masuk Komponen, Kapan Cairnya?

3. Cara menghitung THR karyawan harian

Bagi karyawan yang bekerja dengan status pekerja harian, tetap wajib menerima THR.

Jika karyawan kerja harian yang telah bekerja selama 1 tahun atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji.

Besaran gaji dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Lebaran.

Karyawan harian dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Sanksi perusahaan yang tidak membayar THR

Bagi pengusaha yang terlambat atau tidak membayarkan THR kepada pekerjanya, akan dikenakan denda dan sanksi administrasi.

Baca juga: BREAKING NEWS Alhamdulillah Tunjangan Kinerja ASN Pemprov Banten 3 Bulan Cair Hari ini

Sesuai peraturan yang berlaku, pengusaha yang terlambat memberikan THR kepada pekerjanya akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Denda yang diberikan tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR kepada pekerjanya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved