Heboh Vonis Munarman, Diputus 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Terorisme, Sudah Adilkah?

Mantan tokoh Front Pembela Islam (FPI), Munarman, divonis tiga tahun penjara setelah dinyatakan bersalah melanggar Pasal 13 huruf c

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
Instagram @cetul.22
Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman ditangkap anggota Densus 88 terkait dugaan terorisme, Selasa (27/4/2021) 

“Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat," ujarnya.

Dengan telah mengabaikan hak hak konstitusi sebagai hakim, sangat wajar apabila putusannya dipertanyakan dan dikritisi banyak orang.

Dan tentunya sebagai negara hukum yang berharap hakim menjadi garda terdepan dalam mengambil keputusan yang senapas dengan keadilan.

"Namun kenyataannya hal itu diabaikan, selayaknya Mahkamah Agung harus mengambil tindakan buat hakim hakim yang tidak segaris dengan penegakan hukum dalam penanganan Terorisme, pecat atau mutasi," tuturnya.

Baca juga: Munarman Bersuara di Persidangan, Sebut Kasusnya Direkayasa Tuk Tutupi Kasus Pembunuhan 6 Laskar FPI

Jangan lagi ditanyakan, apakah penerapan pasal 13 A yang ancaman hukumannya hanya 5 tahun diputus oleh Majelis Hakim hanya 3 tahun.

"Maka cukup adil bagi Munarman dan kelompok kelompok yang senapas dengan terdakwa, namun tidak buat kami yang cinta Pancasila dan UUD 45," tambahnya.

Sementara itu, setelah pembacaan putusan, Anggota tim kuasa hukum mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, Peter L Aletrino menyatakan, pihaknya akan menempuh langkah selanjutnya menyusul dijatuhkannya vonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Putusan ini belum kiamat, ini belum kiamat bagi kuasa hukum, kami akan mengupayakan hukum selanjutnya, dan Insya Allah mudah-mudahan indah pada waktunya,” kata Pieter di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dikutip dari Kompas TV, Rabu (6/4/2022).

Baca juga: Muncul Gerakan Pecat Immanuel Ebenezer dari BUMN, Begini Awal Mula Relawan Jokowi Bela Munarman

Hal senada pun juga disampaikan oleh kuasa hukum Munarman lainnya, Aziz Yanuar.

Menurut dia, Munarman berencana mengajukan banding karena menilai ada sejumlah fakta persidangan yang tidak sesuai.

“Pasti kita akan banding karena banyak fakta yang tadi kita sama-sama dengar tidak sesuai dan itu fatal, kami menyatakan banding,” kata Azis.

Ia menilai, salah satu fakta persidangan yang dianggap fatal adalah mengenai kesaksian salah satu saksi dalam persidangan sebelumnya.

Dalam keterangannya, Aziz mengatakan, saksi tersebut mengungkapkan bahwa peristiwa baiat Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS) di Makassar sudah dilaporkan kepada pihak Polda Sulawesi Selatan dan Polres setempat. Akan tetapi, majelis hakim tetap menganggap
peristiwa itu tidak dilaporkan.

“Tetapi terus didengungkan tidak dilaporkan, ini yang kami sangat sayangkan. Berarti fakta persidangan kesaksian itu tidak digubris oleh majelis hakim,” katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Munarman Divonis 3 Tahun, Kuasa Hukum: Putusan Ini Belum Kiamat!"

Munarman Sentenced to 3 Years, Attorney: This Decision Is Not End!

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved