Guru Ngaji di Serang Tega Cabuli Muridnya, Digelandang ke Mapolres Serang oleh Orang Tua Korban
Guru Ngaji di Serang Tega Cabuli Muridnya, Digelandang ke Mapolres Serang oleh Orang Tua Korban
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Seorang guru ngaji dengan inisial N (48) tega mencabuli muridnya sendiri, yakni RPB (10), pada Jumat (1/4/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kejadian tersebut berhasil diungkap oleh orang tua korban, ketika mencurigai gerak-gerik sang ustadz saat mengajari anaknya di rumah korban.
Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Gerut, Desa Jeruk Nipis, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Baca juga: Penasaran Bagian Vitalnya Masih Berfungsi atau Tidak, Pria Lanjut Usia Nekat Cabuli 7 Muridnya
Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan, bahwa peristiwa ini bermula pada saat korban bersama adiknya untuk menyetor hafal ngajinya kepada pelaku.
"Pada saat memberikan hafalan kepada korban, pelaku sambil memegang punggung korban menggunakan tangan kirinya, sedangkan tangan kakannya menarik tangan korban kekemaluannya," katanya saat di aula Mapolres Serang, Senin (11/4/2022).
Hal tersebut, kata Dedi, diketahui oleh orang tua korban, sehingga pelaku diusir dari kediaman korban, karena perlakuannya yang tidak senonoh.
"Karena kecurigaan orang tua korban hingga, mengecek CCTV. Dan ditemukan beberapa bukti perbuatan tidak senonoh oleh N terhadap anaknya tersebut," katanya.
Hingga akhirnya, kedua orang tua korban melaporkan hal tersebut ke Mapolres Serang, dengan langsung membawa pelaku juga barang bukti rekaman CCTV.
"Jadi pelakunya ini langsung dibawa ke Mapolres Serang oleh orang tuanya, karena sudah resah akan keberadaan pelaku," katanya.
Dan dari hasil pengakuan, korban sudah empat kali diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku dikediamannya sendiri.
Menurut pengakuannya, N melakukan hal tersebut lantaran tidak kuat menahan nafsu pada saat melihat korban.
"Hingga saat ini, baru ada satu korban yang melaporkan kejadian tersebut," katanya.
Baca juga: Guru Ngaji di Ngawi Cabuli 8 Muridnya, Penasaran Masih Punya Hasrat Seksual di Masa Tua
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan dari korban berupa satu buah baju hitam lengan panjang, satu buah rok hitam panjang, celana dalam berwarna putih, dan flashdisk berisi rekaman CCTV.
Sementara, untuk pelaku diamankan barang bukti berupa peci, baju lengan panjang, kaos, dan sarung berwarna merah.
Setelah melakukan penyelidikan maka ditetapkan tersangka dengan ancaman Pasal 82 ayat 1 KUHP, tentang pencabulan anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan minimal 3 tahun penjara.
