Kemendikbudristek Buka 758.018 Formasi Guru ASN PPPK 2022, Pemda Baru Mengusulkan 17,3 Persen
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuka 758.018 formasi untuk 2022.
Dalam surat edaran dari Kemendagri juga, pemda diminta untuk segera melaksanakan pengangkatan PPPK sesuai dengan formasi yang sudah ditetapkan Kemen PANRB.
Baca juga: Dindikbud Kota Serang Ajukan Tambahan Honor Guru Rp 50 Ribu Sebagai Apresiasi dari Pemerintah
Selain itu, juga merealisasikan pembayaran gaji dan tunjangan PPPK sesuai dengan ketentuan yang sudah ada.
Menurut Iwan, untuk anggaran formasi 2022, Kemenkeu telah mengeluarkan SE Dirjen Perimbangan Keuangan No. S-204/PK/2021 tertanggal 13 Desember 2021.
SE itu ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota tentang Perhitungan Anggaran PPPK Guru dalam Alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2022.
Baca juga: Honor Sejumlah Guru PAI Kota Serang Januari-Februari 2022 Belum Cair, Pengajar: Pengen Ngejerit
Untuk itu, pemerintah pusat berharap agar pemda untuk sesegera mungkin mengajukan formasi guru PPPK tahun 2022.
“Kebutuhan gaji pokok PPPK guru 2022 sebanyak 14 bulan, termasuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13, dengan asumsi guru yang lulus tahun 2021 mulai digaji pada Januari 2022," katanya.
Adapun guru yang lulus tahun 2022 mulai digaji pada Oktober 2022 sehingga akan mendapatkan 3 bulan gaji.
Iwan juga menegaskan, alokasi dana yang telah diperhitungkan dalam alokasi DAU 2021 dan alokasi DAU 2022 untuk PPPK Guru bersifat earmarked, artinya tidak bisa digunakan untuk kebutuhan lainnya.
Sumber: Kontan.co.id