Oknum Guru Agama di Aceh Rudapaksa Muridnya Sampai 5 Kali, Aksinya Dilakukan di Kamar Mandi

Oknum guru agama di Aceh tega merudapaksa santriwatinya sendiri yang sedang menuntut ilmu di Pondok Pesantren.

Editor: Anisa Nurhaliza
()
Ilustrasi pelecehan seksual 

Santriwati asal Sumatera Utara itu mengaku telah lima kali dipaksa SF untuk berhubungan suami istri di Ponpes.

"Orang tua korban tidak terima atas perbuatan pelaku yang menimpa putrinya, sehingga ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Aceh Timur, Selasa (23/11/2021) lalu," ungkap Kasat Reskrim.

Baca juga: Ditinggal Suami Pergi hingga Dini Hari, Seorang IRT Dirudapaksa Remaja 16 Tahun, Pelaku Bawa Sajam

Sebelum pelaku ditahan, petugas juga sudah mengambil keterangan dari ahli visum et pepertum, ahli psikologi forensik, kuasa hukum pelaku, serta rangkaian gelar perkara.

Atas perbuatannya, jelas Kasat Reskrim, pelaku dipersangkakan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Hukumannya adalah penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan.

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Guru Agama Rudapaksa Santriwati Berulang Kali, Mengendap-endap Lewat Jendela saat Asrama Putri Sepi, 

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved