Kronologi Perang Sarung di Pandeglang hingga Sebabkan Korban yang Sedang Tadarusan di Masjid Tewas

Namun, dia justru menjadi korban salah sasaran dan dikeroyok sejumlah remaja dari Kampung Bale Gede.

Dok. Polres Pandeglang/Polda Banten
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah 

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Sejumlah pemuda masuk ke dalam masjid yang berada di Kampung Kadu Cina, Desa Gunung Sari, Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, Sabtu (16/4/2022) pukul 02.00.

EA yang sedang tadarusan di dalam masjid, keluar ketika mendengar suara gaduh.

Saat pelajar berusia 17 tahun itu keluar, sejumlah pemuda sedang perang sarung.

EA pun menghampiri dan melerai perang sarung tersebut.

Namun, dia justru menjadi korban salah sasaran dan dikeroyok sejumlah remaja dari Kampung Bale Gede.

Baca juga: Lerai Perang Sarung, Pelajar SMA di Pandeglang Malah Tewas, Keluarga: Dipukul Sarung Berisi Batu

"Korban pun pingsan," kata Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlanyah melalui rilis yang diterima TribunBanten.com, Senin (18/4/2022).

EA kemudian dibawa keluarganya ke RSUD Berkah Pandeglang.

Namun, korban dirujuk ke rumah sakit lain karena lukanya cukup serius.

"Korban dibawa ke Rumah Sakit Bedah Benggala Kota Serang," ucapnya.

Pada Minggu (17/4/2022) sekitar pukul 18.00, korban dinyatakan meninggal dunia.

Menurut Belny, perang sarung itu antara pemuda Kampung Kadu Cina dengan Kampung Bale Gede.

"Perang sarung itu terjadi menjelang sahur. Ujung sarung diisi batu dan benda keras sehingga bisa menyebabkan luka serius ketika mengenai lawan," ujarnya.

Menurut dia, Polsek Mandalawangi terus berkoordinasi dengan kepala desa, serta tokoh dan unsur Forkopimda.

Baca juga: Aksi Perang Sarung Jelang Sahur, 21 Remaja di Kota Serang Diamankan

Polisi bersiaga di sekitar lokasi untuk memonitor situasi dan mengantisipasi aksi balasan.

"Juga untuk memastikan tidak terulang aksi perang sarung," ujarnya.

Belny mengaku turut berduka citas atas meninggalnya pemuda akibat aksi perang sarung.

Polisi akan fokus menangkap pelaku dan memprosesnya secara hukum.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved