Nasib Polisi Bogor yang Palak Pengendara Rp 2,2 Juta, Sudah Ditahan dalam Sel, Siap-siap Dipecat?
Nasib oknum polisi berpangkat bripka berinisial SA di Bogor yang minta uang tilang Rp 2,2 juta.
TRIBUNBANTEN.COM - Nasib oknum polisi berpangkat bripka berinisial SA di Bogor yang minta uang tilang Rp 2,2 juta.
SA kini telah diamankan Propram Polresta Bogor Kota karena diduga melanggar prosedur penindakan terhadap pelanggar lalu lintas di Jalan Pajajaran, Kota Bogor.
Ia dianggap melanggar kode etik hingga terancam sanksi pemecatan.
Diketahui, Bripka SA menilang seorang pengendara motor perempuan pukul 04.00 WIB pada 23 April 2022.
Tak hanya menilang, Bripka SA juga meminta uang tilang kepada korban sebesar Rp 2,2 juta.
Propam akhirnya menangkap Bripka SA pada Sabtu (23/4/2022) sekitar pukul 23.30 WIB di kediamannya.
Pada Minggu (24/4/2022), pihak Polrestabes Bogor Kota langsung melakukan penahanan untuk proses sidang kode etik.
Dari foto yang diterima TribunnewsBogor.com, Bripka SA tampak ada di dalam sel.

Baca juga: Ditilang Jam 4 Subuh, Oknum Polisi Paksa Minta Uang Rp 2,2 Juta pada Pengendara Motor Perempuan
Sel tersebut dijaga dua anggota Propram Polresta Bogor Kota.
Bripksa SA juga tampak masih mengenakan baju kaos cokelat juga celana panjang warna senada.
Ia menuturkan, oknum polisi tersebut melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 Pasal 3 huruf C, serta Pasal 6 huruf F dan W.
Dalam aturan itu, disebutkan bahwa setiap anggota Polri dilarang menyalahgunakan wewenang, serta wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat pemerintah dan Polri.
"Dalam waktu dekat, segera akan dilakukan persidangan kode etik Polri dengan ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (pemecatan)," jelasnya.
Kronologi Kejadian
Kasus tersebut terungkap setelah korban curhat di media sosial dan menjadi viral.