Masih Punya Utang Semasa Hidupnya, Rentenir Tahan Jenazah saat Hendak Dimandikan, MUI Beri Tanggapan
Hutang semasa hidupnya belum dilunasi, jenazah warga Sulsel ditahan rentenir tak boleh dimandikan.
TRIBUNBANTEN.COM - Hutang semasa hidupnya belum dilunasi, jenazah warga Sulsel ditahan rentenir tak boleh dimandikan.
Jenazah tersebut bernama Rusli Daeng Sutte (40) berasal dari desa Bontoloe, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dikabarkan, seorang rentenir bernama Daeng Embong sangat menolak saat jenah hendak dimandikan.
Sebab, Jenazah Rusli dikatakan belum melunasi utang sebesar Rp 2 juta kepada Daeng Embong.
Karena aksinya itu, pemakaman jenazah Rusli pun menjadi terhambat.
Video penahanan rentenir terhadap jenazah tersebut ramai di media sosial.
Baca juga: Terkuak Jumlah Utang Dorce Gamalama yang Belum Lunas, Ponakan Syok Akui Keluarga Tak Mampu Bayar
Kerabat jenazah Rusli menyerahkan uang Rp 2 juta kepada rentenir Daeng Embong agar proses pemakaman dapat dilakukan.
Atas kejadian tersebut, keluarga merasa malu karena ulah sang rentenir.
Dan ternyata antara Rusli dan Daeng Embong masih memiliki hubungan saudara, yakni sebagai sepupu.
Hingga akhirnya Majelis Ulama Indonesia atau MUI Sulawesi Selatan (Sulsel) pun menyoroti kejadian tersebut.
Menurut Sekretaris MUI Sulsel, Dr Muammar Bakry Lc MA mengatakan, tidak boleh warga menghalangi prosesi pemakaman jenazah seseorang dengan dalih jenazah belum melunasi utang atau meninggalkan utang.
"Kasus jenazah yang ditahan oleh rentenir, pertama menjadi perhatian bagi orang yang hidup. Kalau punya utang hendaknya menulis semacam wasiat kepada ahli warisnya bahwa dia memiliki utang mungkin juga memiliki piutang."
Baca juga: Sopir Taksi Online Jadi Korban Perampokan Seorang Pria yang Terlilit Utang Pinjol
"Ini menjadi perhatian ahli waris untuk menebusnya," ujar Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar itu dalam siaran pers, Rabu (27/4/2022).
Kedua, kata dia, orang hidup yang punya utang hendaknya sedapat mungkin melunasi. Kalaupun terdesak untuk berutang, hindari rentenir.
Kemudian menjadi perhatian orang yang hidup itu, kiranya tidak meninggalkan utang karena memang ada riwayat Nabi itu tidak mensalati seseorang karena memiliki utang.