Pedagang di Kota Tangerang Kedapatan Jual Ayam Berformalin, Sudah Berlangsung Sejak 6 Tahun Lalu
Pedagang di Kota Tangerang kedapatan jual ayam berformalin, Sudah berlangsung sejak 6 tahun yang lalu
TRIBUNBANTEN.COM - Pedagang di Kota Tangerang kedapatan jual ayam berformalin.
Hal tersebut diketahui saat Polsek Neglasari sedang melakukan pemeriksaan pada Sabtu (30/4/2022).
Para pedagang terciduk sedang merendam ayam yang mereka jual ke dalam cairan yang sudah dicampur formalin.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Komarudin menjelaskan penggerebekan tersebut dilakukan di dua lokasi usaha ayam potong yang menggunakan formalin.
Baca juga: Daftar Makanan Mengandung Formalin di Tangerang, Dinkes Minta Masyarakat Lakukan Ini
Yakni di Kampung Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
"Petugas langsung mendatangi TKP dan menemukan tindak pidana ini serta berhasil menangkap tiga orang tersangka," jelas Komarudin, Minggu (1/5/2022).
Di lokasi pertama, tim Polsek menangkap para pelaku yang sedang memotong ayam.
Setelah ayam tersebut dipotong, mereka lanjut membersihkannya.
Lalu, ayam-ayam tersebut segera dimasukan ke dalam box plastik yang berisi air yang sudah dicampur dengan formalin.
"Kemudian unit Reskrim Polsek Neglasari menyita sampel 50 ekor ayam potong, tiga sampel boks plastik berisikan cairan formalin, dan satu botol bekas air mineral berisikan cairan formalin," papar Kombes Komarudin.
Baca juga: Sidak Pedagang Takjil di Pasar Rau, BPOM Serang Temukan Makanan Diduga Mengandung Formalin
Hal serupa pun terjadi di TKP kedua.
Para tersangka mengakui bahwa pemotongan ayam tersebut sudah beroperasi enam tahun di wilayah Negalasari.
"Distribusi penjualan ayam potong berformalin ini dijual ke Pasar Babakan, Kecamatan Tangerang," sambung Komarudin.
Maksud dan tujuan mereka menggunakan formalin tersebut agar ayam bisa bertahan lebih lama, awet, dagingnya tidak lembek.
"Maksud dan tujuan para tersangka menggunakan formalin tersebut hanya agar ayam potong bisa bertahan lebih lama atau awet dan daging ayam tersebut tidak lembek," terang Komarudin.
Baca juga: Pangan di Pasar Anyar Ketahuan Mengandung Formalin, Persentase Aman Hanya 93%, Apa Artinya?
Polsek Neglasari juga melakukan pengembangan perkara ini dengan melakukan penangkapan terhadap penyuplai formalin kepada para pengusaha ayam potong ini.
Berhasil ditangkap tersangka SUM alias Bodrex.
Dari dirinya, didapati barang bukti tujuh jerigen ukuran lima liter berisi cairan formalin.
Sementara ini total baru ada tiga orang tersangka yakni SU, RJ, SUM sendiri.
"Untuk para karyawan atau pekerja di rumah potong ayam tersebut tidak kami jadikan tersangka namun hanya menjadi saksi saja. Yang dijadikan tersangka adalah pemilik dari usaha ayam potong tersebut," urai Komarudin.
Baca juga: Lakukan Sidak, BPOM Temukan Siomay Berformalin Dijual di Mal, Berbahaya Jika Dimakan
Berdasarkan, hasil pengujian formalin terhadap sampel ayam, dinyatakan positif mengandung formalin baik di kulit maupun di daging ayam.
"Sampel barang bukti ayam potong telah dilakukan tes uji formalin oleh tim uji rapid test kit formalin Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang, hasilnya positif mengandung formalin baik di kulit maupun di daging ayam," papar Komarudin.
Ketiga tersangka pun disangkaka Pasal 136 Huruf B Jo pasal 75 ayat (1) UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU RI No. 6 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengam ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Jelang Lebaran, Pedagang di Kota Tangerang Ketahuan Beroperasi 6 Tahun Jualan Ayam Berformalin,