Kecelakaan Beruntun di Tol Tangerang: Truk Tabrak Dua Mobil yang Sedang Antre di Gerbang Tol Cikupa

Kecelakaan Beruntun di Tol Tangerang: Truk Tabrak Dua Mobil yang Sedang Antre di Gerbang Tol Cikupa

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
Dok. Dirlantas polda
Kecelakaan terjadi di Tol Tangerang-Merak tepat di area Gerbang Tol Cikupa, Selasa (3/5/2022). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Kecelakaan beruntun terjadi di kM 38 B Tol Tangerang - Merak arah Jakarta, tepatnya di Gerbang Tol Cikupa pada Selasa (03/05/2022).

Diduga karena rem tidak berfungsi, sebuah mobil truk Colt Disel Mitshubisi bernomor polisi G 1440 TF  jadi penyebab kecelakaan. 

Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto mengatakan, kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 07.40 pagi.

Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Tol Merak, Bus Rosalia Indah Pengangkut Pemudik Tabrak 3 Mobil di Depannya

"Diduga rem kendaraan truk tidak berfungsi, sehingga menabrak MCB Beton gardu kemudian kendaraan terguling," katanya menurut keterangan yang diterima TribunBanten.com, Selasa (3/5/2022).

Ia menuturkan, bahwa dalam kecelakaan ini, ada tiga kendaraan yang terlibat. 

Mulai dari mobil truk Colt Disel Mitshubisi bernomor polisi G 1440 TF yang dikendarai oleh SW (40).

Kemudian mobil mini bus Toyota Calya bernomor polisi  A 1346 ZS yang dikendarai oleh AR (49).

Dan mobil mini bus Nissan Grand Livina bernomor polisi B 2754 TBC yang dikendarai oleh HS (54).

Disampaikannya, kecelakaan itu bermula saat mobil truk Colt Disel Mitshubisi datang dari arah Merak menuju arah Tangerang.

"Sesampainya di gerbang Tol Cikupa, ketika akan masuk antrian gerbang diduga rem tidak berfungsi," kata dia.

Sehingga mobil tersebut menabrak MCB Beton gardu dan kendaraan terguling.

Kemudian menabrak dua kendaraan yang berada di depannya, yakni mobil mini bus Toyota Calya dan mobil mini bus Nissan Grand Livina.

Disampaikannya, bahwa tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan itu.

Namun akibat dari kecelakaan tersebut, masing-masing kendaraan mengalami kerusakan dan kerugian materi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved