Profil Al Muktabar: Ukir Sejarah Dua Kali Jabat Sekda, Kini Jadi Pj Gubernur Banten

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, melantik Al Muktabar di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, pada Kamis (12/5/2022).

Editor: Glery Lazuardi
Tribunbanten.com/Ahmad Tajudin
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Al Muktabar 

TRIBUNBANTEN.COM - Al Muktabar dilantik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Banten.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, melantik Al Muktabar di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, pada Kamis (12/5/2022).

Seperti dilansir dari laman resmi Pemerintah Provinsi Banten, Al Muktabar menempuh pendidikan S1 di Jurusan Ilmu Sosial dan Politik Universitas Bengkulu dan lulus tahun 1989.

Ia lantas melanjutkan studi S2 di Jurusan Ketahanan Nasional Universitas Gadjah Mada (UGM) dan meraih gelar magister pada 1996.

Gelar magister juga diraih Muktabar dari Polytechnic Institute of New York tahun 1998.

Baca juga: Dilantik sebagai Pj Gubernur Banten, Berapa Lama Al Muktabar Menjabat dan Bagaimana Evaluasinya?

Adapun gelar master diperolehnya tahun 2004 dari Program Studi Administrasi Negara Universitas Padjadjaran, dan tahun 2006 dari The Florida State University.

Sebelum menjadi Sekda Provinsi Banten, Muktabar lebih dulu menjadi pejabat di Kemendagri.

Catatan Kompas.com, Muktabar resmi menjabat sebagai Sekda Banten pada 27 Mei 2019 setelah dilantik oleh Gubernur Banten Wahidin Halim berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 52/TPA tahun 2019.

Perjalanan Muktabar sebagai Sekda Provinsi Banten terbilang tidak mulus.

Pada 22 Agustus 2021, Muktabar tiba-tiba dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya.

Kepala BKD Provinsi Banten Komarudin kala itu menampik bahwa pengunduran diri Muktabar karena adanya perselisihan dengan Wahidin Halim.

"Jadi beliau secara tertulis mengajukan permohonan pindah ke Kemendagri, kembali ke instansi asal. Melalui surat tanggal 22 Agustus 2021," kata Komarudin.

Sebelum surat permohonan diteken oleh Presiden Jokowi, Muktabar untuk sementara ditempatkan sebagai staf biasa di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten.

Namun, pada 16 Februari 2022, Muktabar secara mengejutkan menggugat Gubernur Banten Wahidin Halim ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.

Gugatan itu dilayangkan karena Muktabar merasa tidak pernah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Sekda Banten.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved