Kadisparpora Yoyo Wicahyono Ditangkap Kejari Serang soal Kasus Korupsi Revitalisasi IKM Kota Serang
Kadisparpora Yoyo Wicahyono Tangkap Kejari Serang soal Kasus Korupsi Revitalisasi IKM Kota Serang
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Kejaksaan Negeri Serang tetapkan dua orang sebagai tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Revitalisasi Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Kota Serang, Rabu (18/5/2022).
Kedua tersangka itu di antaranya yaitu Yoyo Wicahyono, Pejabat Kepala Dinas (Kadis) Disporapar Kota Serang, yang sebelumnya menjabat Kepala Dinkopukmperindag Kota Serang tahun 2020. Lalu Darusalam selaku Komanditer CV Gelar Putra Mandiri (GPM).
Para tersangka diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi sentra IKM, pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Industrian dan Perdagangan (Dinkopukmperindag) Kota Serang Tahun Anggaran 2020.
Baca juga: BREAKING NEWS Pejabat Kota Serang Ditetapkan Kejari sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi IKM
Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D. Simandjuntak mengatakan, bahwa kasus itu bermula pada tahun 2019.
"Pada tahun 2019 terdapat kegiatan revitaliasi sentra IKM pada dinas Dinkopukmperindag tahun 2022 dengan pagu anggaran sebesar Rp 5,5 miliar," ujarnya kepada awak media.
Kegiatan revitalisasi itu dianggarkan sebesar Rp 5.503.960.000, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus tahun anggaran 2020.
Saat itu, kegiatan tersebut dimenangkan oleh CV. GPM dengan nilai sebesar Rp 5.382.390.000 miliar.
Kemudian setelah dilakukan pendalaman, diduga terdapat indikasi penyimpangan dalam pekerjaan revitalisasi sentra IKM tersebut
"Setelah dilakukan pendalaman, diduga ada indikasi penyimpangan, berupa mark up harga dan hasil kerja tidak sesuai spesifikasi," katanya.
Dalam hal ini, pihak Kejari Serang juga telah melakukan penyidikan dalam kasus tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, pihak Kejari Serang telah mengamankan sejumlah barang bukti.
Serta memintai keterangan kepada para saksi, sebanyak 34 orang.
Sehingga pada hari ini, Rabu (18/5/2022) Kepala Kejari Serang telah menerbitkan surat penetapan tersangka.
"Kedua tersangka itu atas nama YW selaku PPK dan tersangka atas nama DS dari pihak swasta CV GPM dalam kegiatan revitalasi sentra IKM," ucapnya.
Dikatakanya, bahwa tersangka YW atau Yoyo Wicahyono, terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Lantaran saat itu, dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Dinkopukmperindag Kota Serang tahun 2020.
Di mana dalam proyek IKM tersebut, Yoyo berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Tersangka YW diduga telah melalaikan tugas dan kewajibannya sebagai PPK.
"Dengan mengabaikan yang mana dia sebagai PPK itu harusnya mengendalikan kegiatan revitaliasi, namun tidak dilaksanakan," katanya.
Sehingga dalam hal itu, kemudian terjadi kerugian keuangan negara kurang lebih sekitar Rp 800 juta.
Sedangkan tersangka DS atau Darusalam selaku Komanditer CV Gelar Putra Mandiri (GPM), diduga telah menyalahgunakan kedudukannya sebagai komanditer, dengan memalsukan akta yang sudah diajukan.
Berkaitan dengan kerja sama antara pihak swasta dengan pihak penyelengara negara.
Sehingga kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Kasus Proyek Pasar Lingkungan Kota Tangerang: 4 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Tipikor!
Disampaikannya, bahwa kedua tersangka itu telah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik sebagai saksi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian tim penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
Penahanan kepada YW dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Pandeglang.
Sementara tersangka DS dari pihak swasta di Rutan Kelas IIB Serang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/yoyo-wicahyono-kadis-disporapar-kota-serang-ya.jpg)