BREAKING NEWS Pejabat Kota Serang Ditetapkan Kejari sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi IKM

Kedua tersangka itu di antaranya Yoyo Wicahyono, mantan kepala Dinas Dinkopukmperindag Kota Serang.

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menetapkan dua orang sebagai tersangka, Rabu (18/5/2022) sore.

Dua orang itu jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi revitalisasi sentra industri kecil menengah (IKM) Kota Serang, Rabu (18/5/2022) sore.

Kedua tersangka itu di antaranya Yoyo Wicahyono, mantan kepala Dinas Dinkopukmperindag Kota Serang.

Baca juga: BNN Tiba-tiba Datangi Kantor Kejari Cilegon Pasca Oknum Tertangkap Bawa Sabu

Yoyo saat ini menjabat sebagai kepala Disporapar Kota Serang.

Selain itu, satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Darusalam dari pihak swasta.

Menurut pantauan TribunBanten.com, dua tersangka keluar dari ruangan Pidsus Kejari Serang mengenakan rompi merah.

Yoyo mengatakan penahanan itu adalah risiko dari jabatannya.

"Saya siap bertanggungjawab penuh," ujarnya.

Kedua tersangka dibawa mobil tahanan ke Rutan Pandeglang dan Rutan Serang.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved