Pemprov Banten Terbitkan Surat Edaran Kewaspadaan Terhadap Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan Ternak
Pemprov Banten Terbitkan Surat Edaran Kewaspadaan Terhadap Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan Ternak
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Pemerintah Provinsi Banten telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 524/1181-DISTAN/2022 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Mulut dan Kuku.
SE itu diterbikan oleh Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia, Tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada beberapa Kabupaten di Provinsi Jawa Timur dan di Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh.
Dalam SE itu, diterangkan bahwa dengan memperhatikan hasil uji laboratorium, sampel dari 1 lokasi di Provinsi Banten oleh Veteriner Subang pada tanggal 12 Mei 2022, hasil uji laboratorium terkait sampel dari Kota Tangerang Selatan, dinyatakan negatif uji PCR PMK.
Baca juga: Antisipasi Wabah PMK, Peternak Hewan Sapi: Sebelum Datangkan Hewan Ternak, Kita Konfirmasi ke Dinas
Serta pada tanggal 13 Mei 2022, hasil uji laboratorium terkait sampel dari Kota Tangerang Selatan dinyatakan positif antibodi PMK.
Oleh karena itu, sehubungan dengan hal tersebut, sebagai upaya meningkatkan kewaspadaan terhadap PMK pada hewan, Pemprov Banten memohon agar seluruh Bupati/Walikota di Banten melakukan beberapa langkah.
"Di antaranya membentuk gugus tugas pengendalian dan penanggulangan PMK, dengan melibatkan instansi terkait, akademisi atau pakar maupun pihak lainnya," tulis SE yang diterima TribunBanten.com pada Jumat, (20/5/2022).
Dalam SE itu, Pj gubernur Banten meminta kepada Bupati/Walikota untuk menunjuk pejabat otoritas veteriner Kabupaten/Kota, untuk melakukan pembinaan kepada peternak.
Juga melakukan pelaporan jika menemukan kasus atau kematian pada hewan ternak, disertai atau tanpa tanda klinis yang mengarah pada PMK, dan melaporkan kasus kesakitan atau kematian pada hewan rentan melalui ISIKHNAS.
"Melakukan pengawasan kesehatan hewan pada sentra-sentra peternakan sapi, kerbau, kambing, domba dan babi," tulisnya.
Kemudian meningkatkan upaya respon cepat pengendalian penyakit hewan menular, dengan tindakan isolasi hewan sakit.
Mengimplementasikan praktik dan penerapan prinsip-prinsip biosekuriti, di peternakan hewan seperti sanitasi.
Selain itu, dalam SE itu juga, setiap Kabupaten/Kota diminta untuk melakukan pendataan, terkait profil peternakan di wilayah masing-masing, termasuk populasi ternak yang berisiko.
Kemudian menugaskan dokter hewan untuk melakukan pengawasan, terhadap ternak yang diperjualbelikan di pasar hewan.
Serta meningkatkan komunikasi, informasi dan edukasi dengan semua pihak.
Tidak hanya itu, pada pemasukan dan pengeluaran hewan atau produk hewan antar Provinsi.
Itu juga harus disertai dengan rekomendasi teknis, dari daerah tujuan dan asal.
Sesuai dengan Perda Provinsi Banten Nomor 6 Tahun 2011, tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan.
Di antaranya terdapat beberapa persyaratan pemasukan ternak ke Provinsi Banten.
"Seperti membuat surat pernyataan bahwa ternak, harus sudah dikarantina di daerah asal selama 14 hari," tulisnya.
Kemudian membuat surat pernyataan bahwa ternak akan langsung dipotong di RPH, serta harus ada surat pernyataan tidak ada kasus PMK di daerah asal.
Selanjutnya, Bupati/Walikota juga diminta untuk memastikan tersedianya dokter hewan di RPH untuk melakukan pemeriksaan ternak.
Pemotongan ternak hanya dilakukan di RPH yang ditetapkan dan diawasi oleh otoritas berwenang Kabupaten/Kota.
Kemudian RPH juga menyiapkan kandang isolasi, serta melakukan kegiatan optimalisasi reproduksi (SIKOMANDAN).
Hal itu dilakukan agar tetap berjalan di daerah yang tidak ada pelaporan kasus PMK.
Baca juga: Cegah Penularan PMK, Polda Banten dan Distan Kabupaten Serang Cek Kondisi Hewan Ternak Sapi
Kemudian menghentikan sementara, kegiatan IB dan PKB di daerah wabah PMK atau yang telah dikonfirmasi positif secara laboratorium dengan radius paling kurang 10 km dari titik kasus.
Selain itu, dalam SE tersebut juga menyatakan bahwa Pemprov Banten memberikan penugasan kepada Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan atau kesehatan hewan.
Untuk berkoordinasi dengan instansi terkait, dalam pencegahan dan pengendalian PMK.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/penjabat-pj-gubernur-banten-al-muktabar-ni.jpg)