Geger Oknum Hakim PN Rangkasbitung Ditangkap saat Pesta Sabu, Begini Pengakuannya
YR (39), oknum hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, diduga mengonsumsi sabu di ruang kerja.
Penulis: mildaniati | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati
TRIBUNBANTEN, KOTA SERANG - YR (39), oknum hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, diduga mengonsumsi sabu di ruang kerja.
Hal ini diketahui saat petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menemukan alat hisap sabu dan peralatan lainnya di ruang kerja YR.
Berdasarkan keterangan dari YR, dia mengonsumsi narkotika jenis sabu di kantor dan rumah.
"YR nyabu di kantor pengadilan dan di rumah, menurut pengakuan YR," ujar Kepala BNN Provinsi Banten, Brigjen Pol Hendri Marpaung, saat jumpa pers di kantor BNN Provinsi Banten, pada Senin (23/5/2022).
Baca juga: 2 Hakim PN Rangkasbitung Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Alat Bong Sabu Ditemukan di Laci
Dia mensinyalir YR sudah ketergantungan sabu. Lalu, YR mengenalkan sabu kepada oknum hakim dan ASN lainnya.
"Pakai sabu di luar sidang, waktunya masih jam kerja mungkin. Yang lain kenal sabu semenjak kenal YR, YR sudah ketergantungan," ungkapnya.
Sementara itu, DA (39), hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung kenal sabu setelah bergaul dengan YR.
Termasuk RASS (32) selaku ASN yang tidak memilik jabatan, serta H pembantu rumahtangga DA.
"DA, RASS dan H masih baru, RAS adalah seorang ASN yang tidak punya jabatan," paparnya.
Hendri mengaku, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka tersebut.
Namun dari hasil tes urine, ke empatnya positif mengkonsumsi narkotika jenis shabu.
"Masih lakukan pemeriksaan, hari ini tetapkan sebagai tersangka, ini jenis shabu met up vitamin atau ice kristal, kami akan tes uji laboratorium untuk akurasinya," tuturnya.
Berdasarkan UU BNNP Banten Nomor 35 tahun 2009, seseorang yang diduga mengkonsumsi, menjual, membeli, menyediakan, menyimpan, menanam, memproduksi, kewenangan penyidik dapat melakukan pemeriksaan selama 3x24 jam.
Apabila dalam pemeriksaannya belum terpenuhi, penyidik diberin kesempatan 3x24 jam lagi.
"Keempatnya diduga melakukan penyalahgunaan, pengedaran narkotika," ucapnya.
Sebelumnya, Pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menetapkan 3 orang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai tersangka mengkonsumsi narkotika jenis shabu.
Narkotika itu dikirim dari Sumatera ke Banten melalui jasa pegiriman barang (ekspedisi) di Jalan Insinyur Juanda Nomor 60 Rangkasbitung, Lebak Banten.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 17 Mei 2022 Pukul 10.00 WIB.
Hendri menjelaskan kronologi penangkapan tersebut.
Bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya pengiriman narkotika di jasa pengiriman barang ekspedisi Rangkasbitung.
BNN Provinsi Banten bersama bea cukai Kanwil Banten melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi tersebut.
"Kita sedang lakukan pendalaman terkait adanya pengiriman narkotika jenis shabu, dari Sumatera menuju Banten, tim brantas laksanakan kontrol terkait pengiriman beberapa hari sebelum paket terkirim," terangnya.
Baca juga: Selundupkan Sabu di Charger HP, 2 Warga Binaan Lapas Cilegon Jadi Tersangka, Oknum ASN Dilepas
Begitu terkirim dari jasa pengangkutan, kemudian timnya mengawasi barang tersebut sampai ada orang yang mengambilnya.
"Diawasi barang sampai ke tujuan," paparnya.
"Pada Selasa 17 Mei 2022, Pukul 10.00 WIB, lewat jasa pengiriman barang, kita kontrol barang tiba dimana, kemudian kami dapati RAS mengambil barang titipan tersebut dari jasa penitipan barang di Jalan Juanda Rangkasbitung Barat, Kab Lebak di jasa pengiriman, diduga barang berisi narkotika," sambungnya.
Saat diintrogasi, RASS mengelak, bahwa barang itu bukan miliknya.
"RASS katakan itu bukan barangnya, dia hanya diperintahkan oleh seseorang," tuturnya.
Hendri dan pihaknya terus melakukan pendalaman, sehingga dapat diketahui bahwa orang yang menyuruh RASS adalah atasannya RASS berinisial YR.
"Kami lakukan pendalaman, ternyata yang perintahkan RASS adalah atasannya RASS, kami lakukan koordinasi pada pemimpin ASN ini untuk lakukan penyelidikan, inisialnya YR seorang ASN," jelasnya.
Kemudian, pihaknya melakukan penggeledahan di ruang kerja YR, dan didapati peralatan untuk mengkonsumsi shabu.
"Kami lakukan penggeledahan di ruang kerjanya dengan tim disaksikan oleh atasannya, ternyata YR simpan tiga alat hisap atau bong di laci digunakan untuk konsumsi shabu, dua buah pipet dan dua korek gas dari tas DA," terangnya.
YR diduga memerintahkan RASS untuk mengambil barang tersebut di ekspedisi.
"Penangkapan itu dilakukan oleh BNN, diduga karena berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba," ungkapnya.
Kemudian, pihaknya melakukan tes urine pada RASS dan YR, hasilnya keduanya positif konsumsi shabu.
"Kami lakukan tes urine dan hasilnya RAS dan YR positif, selanjutnya kami lakukan introgasi awal," kata Hendri.
Dalam proses introgasi berikutnya, menyeret nama laimnya berinisial DA, yang juga hakim di PN Rangkasbitung.
Selain itu, pembantu DA, berinisial H juga diamankan dan positif mengkonsumsi shabu.
"YR kemudian sebutkan orang inisial DA yang juga ASN yang juga pernah gunakan shabu, ternyata hasil tes urine DA positif gunakan shabu, lalu kami bawa seseorang inisial H, seorang pramuwisma kami temukan di rumah YR, H adalah pembantu DA, H positif konsumsi shabu," jelasnya.
Masing-masing tersangka berbeda waktu mengkonsumsi shabinya.
"Beda-beda, hasil pemeriksaan masih didalami," ungkapnya.
Baca juga: Seorang Pemuda di Kabupaten Serang Edarkan dan Simpan Sabu-sabu di Karpet Belakang Rumah
Menurut Hendri, YR sudah konsumsi shabu lebih dari 1 tahun,
RASS dan DA, keduanya mengkonsumsi shabu setelah kenal dengan YR.
"RASS sebagai kurir ambil paket, dia kenal barang itu setelah mengenal dan kerjasama dengan YR, DA juga sama dengan RAS, yang beli dan pesan shabu YR," tuturnya.
Sampai saat ini, pihaknya masih mendalami pemodal untuk membeli barang tersebut.
"Pemodalnya belumtau, keempatnya positif," paparnya.
Baca juga: Pria di Serang Ditangkap saat Transaksi Sabu, Sudah Diintai Beberapa Hari
Adapun isi paket yang diambil RASS di ekspedisi berupa dua bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi narkotika golongan 1 janis kristasl shabu warna putih.
Selain itu, ada pula bungkus ukuran kecil berisi narkotika golongan 1 jenis kristal shabu warna biru.
Beratnya sekitar 20,634 gram.
"Saat ini masih dilakukan pendalaman, pasti kedepan kita tahan, hari ini hari terakhir pendalaman," jelasnya.
Adapun pasal yang dilanggar yaitu pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2, Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 112 ayat 2 dan pasal 127 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/bnn-provinsi-banten-lakukan-press-release-terkait-narkotika-di-kantornya.jpg)