Dibawa ke Mobil Tahanan, Satu Tersangka Dugaan Korupsi SPA Sampah Kabupaten Serang Ancam Buka-bukaan

Kasi Pindsus Kejari Serang, Jonitrianto, mengatakan setelah penahanan tersangka, pihaknya akan melimpahkan ke pengadilan.

TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Tersangka dugaan kasus korupsi stasiun peralihan akhir (SPA) sampah Kabupaten Serang, dibawa ke mobil tahanan, Senin (30/5/2022). 

Pada awalnya berada di Desa Mekarbaru.

Namun, lokasi diubah ke Desa Negara Padang, Kecamatan Petir, karena ada penolakan warga.

"Menggunakan SK Bupati yang sama," katanya.

Berdasarkan hasil penyidikan, dalam kasus itu ditemukannya dugaan mark up biaya pengadaan lahan dengan disparitas lebih dari 300 persen.

Yaitu dari harga yang dibayarkan kepada pemilik lahan senilai Rp 330 juta.

Baca juga: 4 Tersangka Korupsi SPA Sampah di Kabupaten Serang Ditahan, Diduga Rugikan Negara Rp 1 Miliar

Padahal, kata Shinto, tanah seluas 2.561 meter persegi untuk lahan SPA, dibayarkan Pemkab Serang sebesar Rp 526.213 per meter persegi.

Total keseluruhan tanah 2.561 meter persegi untuk lahan SPA yang dibayarkan Pemkab Serang tersebut sebesar Rp 1.347.632.000.

"Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.017.623.000," katanya.

Modus lainnya adalah dalam proses pembayaran, yaitu tidak langsung ditransfer kepada pemilik lahan, tetapi melalui anggota sindikasi tersangka TM yang menjabat sebagai kepala desa.

"Pemilik lahan tidak pernah dilibatkan dalam tahap sosialisasi, hanya tampil saat penandatangan peralihan hak atas bidang tanah SHM di kantor desa dan di kantor kecamatan," katanya.

SHM tersebut bernomor 01890 atas nama AJALI seluas 2.561 meter persegi.

Menurut Shinto, para tersangka bekerja secara sindikasi, berbagi peran sesuai dengan jabatan masing-masing.

Baca juga: Giliran Lapas Kelas IIA Serang Dicek untuk Wujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi

Dalam kasus tersebut, tim penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.

Di antaranya berupa dokumen-dokumen terkait pengadaan lahan dan bukti pengiriman uang.

"Serta penyitaan uang hasil kejahatan dari para tersangka senilai Rp 300 juta," ucapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved