Dibawa ke Mobil Tahanan, Satu Tersangka Dugaan Korupsi SPA Sampah Kabupaten Serang Ancam Buka-bukaan
Kasi Pindsus Kejari Serang, Jonitrianto, mengatakan setelah penahanan tersangka, pihaknya akan melimpahkan ke pengadilan.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Agung Yulianto Wibowo
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Tersangka dugaan kasus korupsi stasiun peralihan akhir (SPA) sampah Kabupaten Serang, dibawa ke mobil tahanan, Senin (30/5/2022).
Para tersangka dikenakan sanksi pidana secara berlapis.
Yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 12 huruf i UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan ancaman pidana 4 sampai dengan 20 tahun penjara dan denda Rp 200 juta sampai dengan Rp 1 miliar.
Menurut Shinto, Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto sejak awal menjabat telah berkomitmen untuk menindaklanjuti secara tegas temuan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Polda Banten.
"Para tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke JPU di Kejaksaan Tinggi Banten," katanya.
Rekomendasi untuk Anda