Suami Nekat Jual Istri untuk Layani Hubungan Bertiga, Tarif Rp 500 Ribu: Bukan karena Faktor Ekonomi

Seorang suami berinisial YLN (32) rela menjajakan istrinya, ARH (27) kepada pria hidung belang. Mereka bahkan melayani hubungan bertiga.

KOMPAS.com/Achmad Faizal
Ilustrasi prostitusi online 

TRIBUNBANTEN.COM - Seorang suami berinisial YLN (32) rela menjajakan istrinya, ARH (27) kepada pria hidung belang.

Warga Gubeng Kertajaya, Gubeng, Surabay, itu juga bahkan menyediakan jasa hubungan bertiga untuk kliennya.

Pada akhirnya, YLN dan ARH dibekuk anggota Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Mereka ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jalan Gundih, Gundih, Bubutan, Surabaya, Selasa (24/5/2022).

Saat pintu kamar dibuka petugas, YLN dan ARH sedang melayani seorang pria hidung belang dengan melakukan hubungan bertiga.

Baca juga: Knorologi Pasutri Paksa Keponakan Berumur 16 Tahun Lakukan Hubungan Bertiga, 7 Bulan Tinggal Bersama

Namun menurut Kanit VI PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Wardi Waluyo, tersangka terbilang amatiran dalam menjalankan bisnis prostitusi tersebut.

Kepada pihak penyidik, tersangka mengaku baru menjalankan bisnisnya selama tiga bulan terakhir.

"Tersangka jalankan bisnis kurun waktu 2-3 bulan ini," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Minggu (29/5/2022).

YLN mengedarkan bisnis hubungan bertiga melalui grup Facebook yang berisi akun-akun pasangan suami istri pencari fantasi bercinta yang berbeda.

Para calon pelanggan yang tertarik dengan layanan fantasi bercinta yang ditawarkan oleh tersangka dalam sebuah konten atau unggahan promosi di halaman grup FB.

Dapat langsung menghubungi sejumlah nomor yang tersambung dengan tersangka.

Kemudian, dilakukan tahapan tawar-menawar harga, hingga menentukan lokasi hotel atau penginapan yang telah disepakati sesuai budget si pelanggan.

"Kemudian tersangka meng-upload tulisan yang isinya mencari pasangan swinger," jelasnya.

Berbekal mekanisme pelacakan patroli siber, tim Unit VI PPA Polrestabes Surabaya berhasil melacak keberadaan tersangka, kemudian melakukan penindakan hukum.

"Petugas menggerebek tersangka yang sedang melakukan hubungan badan melibatkan 3 orang, dengan istrinya dan tamu," terang Wardi.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved