Suami Nekat Jual Istri untuk Layani Hubungan Bertiga, Tarif Rp 500 Ribu: Bukan karena Faktor Ekonomi
Seorang suami berinisial YLN (32) rela menjajakan istrinya, ARH (27) kepada pria hidung belang. Mereka bahkan melayani hubungan bertiga.
Petugas, ungkap AKP Wardi Waluyo, juga mengamankan uang tunai Rp500 ribu.
Uang tunai tersebut merupakan keuntungan yang diperoleh tersangka dari praktik menjajakan kemolekan tubuh istrinya.
"Petugas menggerebek tersangka yang sedang melakukan hubungan badan melibatkan 3 orang (threesome), dengan istrinya dan tamu," pungkas mantan Kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis itu.
Akibat perbuatannya, tersangka bakal dikenai Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Suami Jual Istri untuk Layani Pria Lain, Pasang Tarif Rp500 Ribu, Pelaku Singgung Asusila Menyimpang
