Sempat Didatangi Orang Berbaju Gamis, Polisi Akhirnya Tahan Pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir
Pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja telah ditetapkan sebagai tersangka.
TRIBUNBANTEN.COM - Pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat jumpa pers, Selasa (7/6/2022).
"Dengan penangkapan hari ini statusnya (Abdul Qadir) sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Zulpan.
Zulpan menambahkan, Abdul Qadir juga langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Iya langsung ditahan," ujar dia.
Abdul Qadir dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas.
"Kemudian Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, di mana ancaman yang dikenakan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ungkap Zulpan.
Baca juga: Sebelum Ditangkap Polisi, Pimpinan Khilafatul Muslimin Pernah Terjerat Kasus Terorisme
Pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja tiba di Polda Metro Jaya, Selasa (7/6/2022).
Pantauan TribunJakarta.com, Abdul Qadir tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 16.15 WIB.
Abdul Qadir diturunkan dari minibus berwarna putih dengan pelat nomor B 7898 SDA.
Pemimpin Khilafatul Muslimin itu tampak mengenakan gamis berwarna hitam, sorban coklat, sarung, peci putih, dan sandal.
Sesaat setelah turun dari minibus, Abdul Qadir melambaikan tangan ke arah simpatisannya dan awak media. Ia juga sempat melempar senyum di Polda Metro Jaya.
Kedua tangan Abdul Qadir tidak diborgol. Namun demikian, Abdul Qadir mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi juga turut mengawal ketat Abdul Qadir.
Setelahnya, Abdul Qadir digiring ke Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
