Nekat Main Aplikasi Gay, Pria Beristri Diperas Pacar Sejenis usai Hubungan Badan, Mertua Dibawa-bawa

Pria beristri ini mengalami pemerasan dengan modus hubungan terlarang sesama jenis. Berawal dari iseng mencari di aplikasi komunitas gay.

Tribunmadura/Kolase Kompas.com
Pasangan sesama jenis 

Menurut AKBP Catur Cahyono Wibow, ketiga tersangka sudah ditangkap.

Mereka yaitu AAS (45), warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, dan NY (42) serta SG (42), keduanya merupakan warga Semarang Jawa Tengah.

Ketiga tersangka diamankan, Sabtu (4/6/2022) di Desa Joresan, Kecamatan Mlarak.

"Totalnya ada 6 orang tersangka. Tetapi tiga tersangka lain yang masih dilakukan pengejaran, " kata Catur.

"Dua orang kabur kearah Trenggalek dan yang satu lari ke arah Solo. Masih kita lakukan pengejaran," lanjutnya.

Sementara Kapolsek Mlarak, Iptu Rosyid Effendi menambahkan bahwa para pelaku merupakan sindikat yang sudah beberapa kali beraksi di sejumlah daerah.

"Hasil dari pemerasannya dibagi-bagi kepada tersangka lain sebanyak 5 persen per orang," jelas Rosyid.

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan dengan pasal 368 ayat 1 dengan ancaman hukumannya 9 tahun penjara

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Sudah Beristri, Pria di Ponorogo Iseng Jalani Hubungan Sejenis, Ujung-Ujungnya Diperas Rp 13 Juta

Sumber: Surya Malang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved