Nekat Main Aplikasi Gay, Pria Beristri Diperas Pacar Sejenis usai Hubungan Badan, Mertua Dibawa-bawa
Pria beristri ini mengalami pemerasan dengan modus hubungan terlarang sesama jenis. Berawal dari iseng mencari di aplikasi komunitas gay.
Penulis: Amanda Putri Kirana | Editor: Amanda Putri Kirana
Menurut AKBP Catur Cahyono Wibow, ketiga tersangka sudah ditangkap.
Mereka yaitu AAS (45), warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, dan NY (42) serta SG (42), keduanya merupakan warga Semarang Jawa Tengah.
Ketiga tersangka diamankan, Sabtu (4/6/2022) di Desa Joresan, Kecamatan Mlarak.
"Totalnya ada 6 orang tersangka. Tetapi tiga tersangka lain yang masih dilakukan pengejaran, " kata Catur.
"Dua orang kabur kearah Trenggalek dan yang satu lari ke arah Solo. Masih kita lakukan pengejaran," lanjutnya.
Sementara Kapolsek Mlarak, Iptu Rosyid Effendi menambahkan bahwa para pelaku merupakan sindikat yang sudah beberapa kali beraksi di sejumlah daerah.
"Hasil dari pemerasannya dibagi-bagi kepada tersangka lain sebanyak 5 persen per orang," jelas Rosyid.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan dengan pasal 368 ayat 1 dengan ancaman hukumannya 9 tahun penjara
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Sudah Beristri, Pria di Ponorogo Iseng Jalani Hubungan Sejenis, Ujung-Ujungnya Diperas Rp 13 Juta
