Terseret Motor Saat Pertahankan Ponsel Dari Jambret, Aksi Pemberani Dua Bocah Patut Diacungi Jempol

Aksi pemberani dua bocah korban penjabretan di kawasan Ciledug, Kota Tangerang pada Senin (6/6/2022) patut diacungi jempol.

Editor: Abdul Rosid
Gridmotor.motorplus-online.com
Ilustrasi jambret handphone 

Lanjut Zain, saat sedang mencari barang bukti, salah satu pelaku sempat berusaha melarikan diri.

"Saat petugas mau mencari barang bukti, tersangka sempat berusaha melarikan diri. Sehingga kita lakukan tindakan tegas dan terukur," kata dia.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 80 UU Nomor 23 tahun 2002 tentabg perlindungan anak dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aksi Nekat 2 Bocah Pertahankan Ponsel yang Dijambret hingga Terseret Motor dan Terluka

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved