Siasat Bejat Oknum Kadus Setubuhi Anak di Bawah Umur, Celana Dalam Warna Pink Jadi Barang Bukti

Siasat Bejat Oknum Kedus Setubuhi Anak di Bawah Umur, Celana Dalam Warna Pink Jadi Barang Bukti

Editor: Ahmad Haris
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi pencabulan, pemerkosaan dan kekerasan seksual 

TRIBUNBANTEN.COM - Celana dalam warna pink menjadi barang bukti, saat polisi menetapkan oknum Kepala Dusun di Ngawi, Jawa Timur berinisial JWS (50) sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Korban adalah Indah Suci (bukan nama sebenarnya), yang masih berusia 16.

Mengutip Kompas.com, Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya mengatakan, dalam melakukan aksinya, tersangka mengiming-imingi korban.

"Pelaku oknum Kasun di Desa Wonorejo, Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi ini melakukan persetubuhan terhadap SC dengan iming-iming akan dinikahi," kata Winaya melalui rilis resmi, Senin (13/6/2022).

Baca juga: Beredar Video Mesum di Kendal, Pemeran Wanita Diduga Ibu Kepala Dusun

Winaya menuturkan, pelaku mengenal korban melalui media sosial Facebook.

Pelaku kemudian memacari SC yang usianya masih belia.

Pelaku kemudian membujuk korban untuk memenuhi nafsunya dengan menjanjikan rumah hingga mobil Pajero.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah berulang kali melakukan hubungan dengan korban.

Perbuatan asusila itu dilakukan di beberapa lokasi.

Pertama pada bulan April 2022 di Penginapan Wisata Sarangan Kabupaten Magetan.

Lalu, di hotel Desa Klitik, Kecamatan Geneng dan sebuah hotel di Kecamatan Mantingan.

Kemudian, di sebuah rumah di Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi.

Dari tangan korban, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 cincin emas, 1 ponsel, 1 mukena warna tosca, sajadah warna hijau, seprai warna biru.

Selain itu, diamankan juga satu daster, celana dalam warna pink, BH warna hijau dan uang tunai Rp 500.000.

Sementara dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti satu sepeda motor Suzuki warna hitam Nopol AE 5836 JM dan 1 Handphone Oppo A12 warna biru.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved