Tak Ingin Anak Cucunya Kesakitan saat Berhubungan dengan Suaminya, Pria Ini Tega Rudapaksa Bergilir

Teganya seorang ayah rudapaksa lima anak kandungnya serta sang cucu secara bergilir.

Editor: Anisa Nurhaliza
Kolase Tribun Jakarta
Pria 51 tahun tega rudapaksa anak kandung dan cucunya secara bergilir 

TRIBUNBANTEN.COM - Teganya seorang ayah rudapaksa lima anak kandungnya serta sang cucu secara bergilir.

Sang anak yang menjadi korban rudapaksa berinisial KH (16), IGH (18), EDH (24), LVH (27) dan anak yang masih berusia 9 tahun.

Tak hanya anak kandungnya, ia juga merudapaksa kedua cucunya yang usianya masih 5 tahun dan 6 tahun.

Pria paruh baya berinisial RH atau BO (51) tahun itu melancarkan aksi bejatnya dengan cara mengancam.

"Setelah diperiksa, pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubbag Humas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pulau Ambon Ipda Moyo Utomo, kepada Kompas.com, Kamis (16/6/2022).

Kejadian itu mulai diketahui saat salah satu anak mengeluh sakit pada sang ibu.

Anak tersebut mengatakan bahwa rasa sakit kerap ia rasakan dibagian korban intimnya.

Saat itu, sang ibu mengantar anaknya pergi buang air besar.

Baca juga: Pria 38 Tahun Rudapaksa Sepupu yang Masih SD Sebanyak Puluhan Kali, Korban Pasrah karena Diancam

Setelah selesai, ibu korban langsung membersihkan kotorannya dan saat itu ia langsung menjerit kesakitan.

Sang ibu pun langsung bertanya saat anaknya mengeluh kesakitan.

Anak nya pun tak memberikan jawaban apa pun saat itu.

Hingga akhirnya, beberapa hari kemudian, korban berani mengungkap semuanya.

“Beberapa hari kemudian pada tanggal 4 Juni 2022, korban bercerita semua kejadian yang dialaminya kepada ibunya,” ungkapnya.

Tak terima dengan kejadian yang dialami anaknya, sang ibu kemudian membuat laporan ke polisi pada 6 Juni 2022.

Polisi yang mendapat laporan itu langsung bergerak dan menangkapnya.

“Ibu korban lapor ke polisi 6 Juni dan saat itu juga polisi langsung menangkap pelaku," pungkasnya.

Demi melancarkan aksi bejatnya, BO ternyata tak segan mengancam anak dan cucunya.

Ia berkata kepada para korban akan dianiaya jika memberitahukan perbuatan bejatnya.

“Tersangka selalu mengancam korban jangan bilang siapa-siapa karena nanti akan dipukul. Korban juga diancam akan dipukul dengan pecahan kaca,” ujarnya.

Baca juga: Saya Khilaf Melihat Korban Tidur, Ayah Kandung Rudapaksa Anak 13 Tahun Hingga Hamil

Takut dengan ancaman pelaku, korban pun tidak berani memberitahukan kejadian yang mereka alami kepada orang lain.

“Itu karena mereka selalu diancam jadi takut,” ujarnya.

Saat diperiksa di ruang Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Ambon, BO mengaku dirinya rudapaksa anak dan cucunya.

Kepada polisi BO berkata tega memperkosa darah dagingnya sendiri, agar mereka tak kesakitan saat berhubungan dengan suaminya kelak.

Baca juga: Seorang Kakek Rudapaksa Bocah 5 Tahun, Paksa Korban dan Beri Uang Tutup Mulut Rp 2 Ribu

“Jadi alasan pelaku itu, ingin menjadi pembuka jalan duluan agar mereka tidak merasa sakit ketika berhubungan badan dengan suaminya kelak,” ujar Kasi Humas Polresta Ambon kepada awak media di Mapolresta, Kamis (16/6/2022).

Aksi bejatnya terhadap tujuh korban ini lanjut Moyo, sudah dilakukan berulang kali semenjak mereka masih duduk di bangku Sekolah Dasar.

Untuk menanggung perbuatannya, RH dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dengan ancaman hukuman 15 tahun hingga seumur hidup atau hukuman mati” tuturnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kakek Rudapaksa Anak dan Cucu Bergiliran, Korban Tak Kuasa Diancam: Biar Gak Sakit saat Berhubungan,

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved