Negara Rugi Rp 6 T Kasus Dugaan Kredit Fiktif PT Titan, Hingga Praperadilan Diminta Ditolak

Pihak Kejaksaan Agung mendalami dugaan kasus kredit macet PT Titan Infra Energy atau Titan Group.

Editor: Glery Lazuardi
TribunBanten.com/Marteen Ronaldo Pakpahan
Penampakan Uang 1 Miliyar Hasil Persengkokolan Pinjaman Kredit Fiktif Pejabat Bank BJB Dengan Dua Perusahaa 

TRIBUNBANTEN.COM - Pihak Kejaksaan Agung mendalami dugaan kasus kredit macet PT Titan Infra Energy atau Titan Group.

Akibat dari dugaan kredit macet itu negara dirugikan hingga mencapai Rp 5,8 Triliun atau hampir Rp 6 Triliun.

PT Titan Infra Energy menyalahgunakan kredit di Bank Mandiri senilai Rp 3,9 T dan Credite Suisse, CIMB Niaga dan Travigura senilai Rp 1,9 T.

PT Titan Infra Energy mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

PT Titan Infra Energy mengajukan permohonan praperadilan terhadap polisi lantaran tindakan polisi dinilai melawan hukum.

Baca juga: Nikita Mirzani Serang Balik Dipo Latief yang Gugat Praperadilan Kasus Penggelapan, akan Lapor Polisi

Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN (FSP BUMN) Bersatu Arief Poyuono meminta permohonan praperadilan ditolak oleh hakim.

“Praperadilan titan harus ditolak demi penyelamatan uang negara,” kata dia.

Menurut dia, pihaknya perlu mendesak agar hakim menolak permohonan PT Titan ini dengan prinsip hukum Amicus Curiae.

“Amicus Curiae, yaitu pihak yang karena kedudukan, tugas pokok, dan fungsinya perlu didengar keterangannya,” kata dia.

Seperti diberitakan Tribunnews.com, Kejaksaan Agung RI menyatakan pihaknya mendalami terkait dugaan kasus kredit macet PT Titan Infra Energy atau Titan Group.

Hal ini sebagai tindak lanjut laporan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI).

“Kita pelajari dulu kasus seperti apa,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (15/6/2022).

Namun demikian, kata Ketut, pihaknya masih belum merinci terkait kasus tersebut. Hingga saat ini, pihaknya masih menelaah laporan yang diberikan masyarakat.

"Kita lagi telaah laporannya," pungkasnya.

Baca juga: Tok! Hakim Putuskan Gugur Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Masker di Dinkes Banten

Diberitakan sebelumnya, Koordinator Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kredit PT Titan Infra Energy (Titan Group) di Bank Mandiri senilai 266 juta dollar AS atau Rp 3,9 triliun.

Tidak hanya di Bank Mandiri, kredit juga diberikan oleh sindikasi bank sebagai kreditur lain yaitu Credite Suisse, CIMB Niaga dan Travigura senilai 133 juta dollar AS atau Rp 1,9 triliun.

Dengan demikian, total kredit dari bank yang mengucur ke PT Titan sebesar Rp 5,8 triliun.

Arifin mengungkapkan, kredit yang diberikan ini menjadi macet lantaran adanya dugaan tindak pidana penggelapan.

Sehingga, Arifin mengungkapkan, perjanjian kredit yang seharusnya PT Titan Group menyetorkan 20 persen hasil penjualan batu bara sebagai pembayaran hutang namun tidak disetorkan.

“Diharapkan Kejaksaaan Agung untuk bisa melakukan penyelidikan terhadap kasus kredit macet PT Titan Infra Energi demi menyelamatkan uang negara yang ada di Bank Mandiri,” pungkas Arifin.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejagung Pelajari Dugaan Kasus Kredit Macet PT Titan Group Diduga Hampir Rp6 Triliun

AGO Studying Alleged Bad Credit Cases of PT Titan Group Allegedly Nearly Rp6 Trillion

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved