Mahasiswi Tewas di Apartemen Kebayoran Lama Ternyata Overdosis Silikon, Gegara Disuntik di Bokong
I (22), mahasiswi tewas di Apartemen Kebayoran Lama karena overdosis silikon. Mahasiswi itu ditemukan tewas di apartemen kawasan Cipulir,
Pertemuan L dan korban tak lepas dari peran tersangka RH alias B.
RH alias B merupakan sosok yang memperkenalkan L kepada korban untuk penyuntikan silikon.
Sebab, kata Budhi, berdasarkan pengakuan RH alias B, korban selalu bercerita ingin mendapatkan tubuh yang ideal.
Baca juga: Identitas Mayat Perempuan Setengah Bugil di Cikande Belum Diketahui, Polisi Tunggu Hasil Autopsi
"Hasil pemeriksaan kami, sementara bahwa RH alias B ini yang merekomendasikan korban untuk dilakukan suntik silikon kepada tersangka L," ucap Budhi.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berbeda. L dijerat Pasal 359 KUHP juncto Pasal 197 dan Pasal 198 Undang-Undang Nomer 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Adapun tersangka RH alias B dijerat Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP karena turut serta menganjurkan orang lain yang mengakibatkan matinya orang.
"Ancaman hukuman terhadap pasal yang kami jerat hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucap Budhi.
Untuk diketahui, korban merupakan seorang mahasiswi.
Penemuan jenazah korban bermula ketika salah satu penghuni apartemen mencium bau tidak sedap yang berasal dari kamar korban, kemudian melapor kepada petugas keamanan.
Saat itu, petugas keamanan membuka pintu kamar apartemen dan menemukan korban sudah meninggal di atas kasur.
Penyidik menemukan bong atau alat isap sabu serta plastik klip tak jauh dari jenazah korban di kamar apartemen.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jasa Suntik Silikon yang Tewaskan Mahasiswi di Apartemen Kebayoran Lama Tak Berizin, Tarifnya Rp 2,5 Juta"

