Kisah Adelina Lisao, TKW Asal NTT Tewas Disiksa Majikan di Malaysia, Pengadilan Vonis Bebas

Adelina Lisao meninggal dunia setelah menjadi korban penyiksaan majikannya asal Malaysia. Namun, pengadilan memutuskan vonis bebas kepada Amika

Editor: Glery Lazuardi
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Adelina Lisao yang bekerja sebagai asisten rumah tangga tewas pada 2018 setelah mengalami penyiksaan. 

Pemerintah juga akan mendorong pengajuan gugatan perdata setelah hasil putusan Mahkamah Persekutuan Malaysia itu.

Nantinya, kata Judha, pihak Kemlu akan mendukung dan memfasilitasi keinginan keluarga dalam rangka menindaklanjuti kasus tersebut.

“Kami telah menghubungi ibu dari almarhumah Adelina melalui komunikasi telepon, menyampaikan hasil putusan dan kemudian juga langkah-langkah selanjutnya yang bisa diambil sesuai dengan keinginan keluarga,” tuturnya.

Diketahui, pada Kamis (24/6/2022), hakim Mahkamah Persekutuan memutuskan untuk menolak banding yang diajukan jaksa atas putusan Pengadilan Tinggi pada April 2019 yang dikuatkan Mahkamah Banding Malaysia pada September 2020 terkait pembebasan Ambika, terdakwa dalam kasus tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemlu Sebut Jaksa Persidangan Kasus Majikan Adelina Lisao di Malaysia Tak Cermat"

Ministry of Foreign Affairs Calls Prosecutors for Adelina Lisao's Employer Case in Malaysia Not Carefully

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved